Kebijakan Raffles (Sistem Sewa Tanah Masa Pemerintahan Raffles | Isi Konferensi London)

Sistem sewa tanah terapkan oleh Thomas Stamford Raffles setelah mengambil alih kekuasaan dari belanda.  Thomas Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal. Setelah Inggris berhasil menguasai Indonesia kemudian memerintahkan Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Indonesia dan memulai tugasnya pada tanggal 19 Oktober 1811. Pendudukan Inggris atas wilayah Indonesia tidak berbeda dengan penjajahan bangsa Eropa lainnya.
Thomas Stamford Raffles
Thomas Stamford Raffles adalah letnan gubernur Inggris pertama yang memerintah di Hindia Belanda.
Raffles banyak mengadakan perubahan-perubahan, baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial seperti yang dijalankan oleh Inggris di India. Kebijakan Daendels yang dikenal dengan nama Contingenten diganti dengan sistem sewa tanah (Landrent). Sistem sewa tanah disebut juga sistem pajak tanah. Rakyat atau para petani harus membayar pajak sebagai uang sewa, karena semua tanah dianggap milik negara.
Pokok-pokok sistem sewa tanah
    Berikut ini adalah pokok-pokok sistem sewa tanah (Landrent):
1. Penyerahan wajib dan wajib kerja dihapuskan.
2. Hasil pertanian dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati.
3. Rakyat harus menyewa tanah dan membayar pajak kepada pemerintah sebagai pemilik tanah.
    Pemerintahan Raffles didasarkan atas prinsip-prinsip liberal yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan. Kesejahteraan hendak dicapainya dengan memberikan kebebasan dan jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa.
Kegagalan sistem sewa tanah
    Dalam pelaksanaannya, sistem sewa tanah di Indonesia mengalami kegagalan, karena:
1. sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah yang luasnya berbeda,
2. sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
3. terbatasnya jumlah pegawai, dan
4. masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang.
    Tindakan yang dilakukan oleh Raffles berikutnya adalah membagi wilayah Jawa menjadi 16 daerah karesidenan. Hal ini mengandung maksud untuk mempermudah pemerintah melakukan
pengawasan terhadap daerah-daerah yang dikuasai. Setiap karesidenan dikepalai oleh seorang residen dan dibantu oleh asisten residen.

Kebijakan Raffles selama memerintah di Indonesia:
Kebijakan Raffles di bidang ekonomi
    Dalam bidang ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
1. Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/ pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente).
2. Semua tanah dianggap milik negara, maka petani harus membayar pajak sebagai uang sewa.
Kebijakan Raffles di bidang pemerintahan pengadilan dan sosial
    Dalam bidang ini, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
1. Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan termasuk Jogjakarta dan Surakarta.
2. Masing-masing karesidenan mempunyai badan pengadilan.
3. Melarang perdagangan budak.
Kebijakan Raffles di bidang ilmu pengetahuan
    Dalam bidang pengetahuan, Raffles menetapkan kebijakan berupa:
1. Mengundang ahli pengetahuan dari luar negeri untuk mengadakan berbagai penelitian ilmiah di Indonesia.
2. Raffles bersama Arnoldi berhasil menemukan bunga bangkai sebagai bunga raksasa dan terbesar di dunia. Bunga tersebut diberinya nama ilmiah Rafflesia Arnoldi.
3. Raffles menulis buku “History of Java” dan merintis pembangunan Kebun Raya Bogor sebagai kebun biologi yang mengoleksi berbagai jenis tanaman di Indonesia bahkan dari berbagai penjuru dunia.

Asas Pemerintahan Raffles di Indonesia 
    Raffles juga ingin agar para petani dapat berdiri sendiri dan bebas menentukan sendiri tanaman apa yang akan dikerjakan. Sebaiknya tanaman yang laku di pasaran dunia, seperti tebu, kopi, nila dan sebagainya.
Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga asas.
1. Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk menentukan jenis tanaman apa yang hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun juga.
2. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai penggantinya mereka dijadikan bagian yang integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan di negeri Barat. Secara konkrit hal ini berarti bahwa para bupati dan kepala pemerintahan pada tingkat rendahan harus memusatkan perhatiannya kepada proyek-proyek pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk.
3. Raffles beranggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa (tenant) tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah (land-rent) atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Sewa tanah inilah selanjutnya yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah
Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830.
    Di bidang pemerintahan, Raffles membagi pulau Jawa dan Madura menjadi 16 karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen dan dibantu asisten residen dari Eropa. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah dengan gaji setiap bulan.
Sistem sewa tanah tidak meliputi seluruh pulau Jawa. Misalnya, di daerah-daerah sekitar Jakarta, pada waktu itu Batavia, maupun di daerah-daerah Parahiyangan sistem sewa tanah tidak diadakan, karena daerah-daerah sekitar Jakarta pada umumnya adalah milik swasta, sedangkan di daerah Parahiyangan pemerintah kolonial berkeberatan untuk menghapus sistem tanam paksa kopi yang memberi keuntungan besar.
    Jelaslah kiranya, bahwa pemerintah kolonial tidak bersedia untuk menerapkan asas-asas liberal secara konsisten jika hal ini mengandung kerugian material yang besar. Mengingat bahwa Raffles hanya berkuasa untuk waktu yang singkat di Jawa, yaitu lima tahun, dan mengingat pula terbatasnya pegawai-pegawai yang cukup dan dana-dana keuangan, sulit menentukan besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah, karena tidak semua rakyat mempunyai tanah yang sama, dan masyarakat pedesaan belum mengenal sistem uang, maka tidak mengherankan bahwa Raffles akhirnya tidak sanggup melaksanakan segala peraturan yang bertalian dengan sistem sewa tanah itu.
    Gagasan-gagasan Raffles mengenai kebijaksanaan ekonomi kolonial yang baru, terutama yang bertalian dengan sewa tanah, telah sangat mempengaruhi pandangan dari pejabat-pejabat pemerintahan Belanda yang dalam tahun 1816 mengambil alih kembali kekuasaan politik atas pulau Jawa dari pemerintah Inggris. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa kebijakan Raffles pada umumnya diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda yang baru, pertama-tama di bawah Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen (1816-1819), dan kemudian di bawah Gubernur Jenderal Van der Capellen (1819-1826) dan Komisaris Jenderal du Bus de Gisignies (1826-1830). Sistem sewa tanah baru dihapuskan dengan kedatangan seorang Gubernur Jenderal yang baru, bernama Van den Bosch, pada tahun 1830 yang kemudian menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalam penanaman tanaman dagangan dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.
    Pemerintahan Raffles tidak berlangsung lama sebab Pemerintahan Napoleon di Prancis pada tahun 1814 jatuh. Kekuasaan Inggris di Indonesia pun berakhir setelah Belanda dan Inggris mengadakan perundingan yang menghasilkan Konvensi London (1814). Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa semua bekas jajahan Belanda harus diserahkan kembali ke tangan Belanda kecuali Bangka, Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris dari Sultan Najamudin (Palembang). Akibat
berakhirnya kekuasan Louis Napoleon 1814, maka diadakan Konferensi London.
Isi Konferensi London antara lain:
1) Belanda memperoleh kembali daerah jajahannya yang dahulu direbut Inggris.
2) Penyerahan Indonesia oleh Inggris kepada Belanda berlangsung tahun 1816.
3) Jhon Fendall diberi tugas oleh pemerintah Inggris untuk menyerahkan kembali Indonesia kepada Belanda.
    Raffles kembali ke Inggris dan digantikan oleh John Fendall pada 1816. Pada 19 Agustus 1816, John Fendall melakukan serah terima dengan Belanda. Pihak Belanda menugaskan tiga orang Komisaris Jenderal, yaitu Elout, Buykeys, dan Van der Capellen untuk menerima penyerahan itu dan melanjutkan pemerintahan Belanda di Indonesia sampai 1819.
(Baca juga: Masa pemerintahan Deandels)

Dampak Positif Pemerintahan Raffles
    Di samping itu Thomas Stamford Raffles juga memberi sumbangan positif bagi Indonesia yaitu:
1. membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris,
2. menulis buku yang berjudul History of Java,
3. menemukan bunga Rafflesia-arnoldii,
Jasa Raffles - Rafflesia Arnoldi
Nama bunga Rafflesia Arnoldi diambil dari nama Thomas Stanford Raffles dan asistennya Arnoldi.
4. merintis adanya Kebun Raya Bogor.

Subscribe to receive free email updates:

14 Responses to "Kebijakan Raffles (Sistem Sewa Tanah Masa Pemerintahan Raffles | Isi Konferensi London)"

  1. Balasan
    1. Sama-sama kawan, selamat belajar mengenai kebijakan Raffles :)

      Hapus
  2. Alah bunga rafflesia arnoldi konon , itu bunga bangkai jauh sebelum nenwk moyang arnoldi lahir bangsa indonesia dh tau tu bunga tk ada yang langka. Sekali mejadi penjajah turunan belanda sampai hri ini tetap penjajah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang betul kawan bunga Raflesia sudah ada sejak dulu, namun mungkin kita kurang ada kekuasaan pada waktu itu untuk sekadar menamakan sebuah tanaman, hingga bunga rafflesia arnoldi pun orang dari negara lain yg memberi nama, dan kita pun tidak bisa memungkiri bahwa itu adalah bagian dari proses terbentuknya negara ini...
      Terima kasih kawan atas pendapatnya :)

      Hapus
  3. Terima kasih, sangat membantu ☺️

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama kawan...terima kasih telah singgah disini.
      salam sukses kawanku :)

      Hapus
  4. Sangat membantu gaes👍

    BalasHapus
  5. Balasan
    1. Semoga membantu memahami kebjakan-kebijakan yang dilakukan Raffles di Indonesia kawan 😊

      Hapus
  6. Mantap min. JASMERAH !!!
    Kalo butuh tmabahan bacaan materi ini bisa kunjungi blog saya

    https://ilmuhumaniora.blogspot.com/2019/05/kebijakan-ekonomi-kolonial-sistem-sewa_14.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam sukses kawan dalam mempelajari ilmu sejarah, terutama materi mengenai sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Raffles.

      Hapus
  7. Sewa tanah secara resmi berakhir pada tahun?

    #TolongDiJawabYa:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam banyak referensi, tidak menyebutkan kapan sistem sewa tanah secara pasti berakhir. Yang perlu digaris bawahi sistem sewa tanah adalah kebijakan Rafles yang berakhir pada tahun 1816.
      Semoga membantu kawan :)

      Hapus