Pengertian dan Macam-Macam Tenaga Kerja (Ketenagakerjaan) | Angkatan dan Kesempatan Kerja

Pengertian Tenaga Kerja
    Tenaga kerja (manpower) menurut UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Adapun pengertian menurut ILO (International Labour Organization) tenaga kerja adalah penduduk usia kerja yang berusia antara 15–64 tahun. Namun, kebiasaan yang dipakai di Indonesia adalah seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas karena pada usia tersebut seorang penduduk sudah dianggap mulai dapat bekerja. Penduduk usia kerja ini dibedakan lagi menjadi angkatan kerja (labor force) dan bukan angkatan kerja (not in the labor force). Menurut KBBI tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai, dan sebagainya.

Tenaga Kerja - Ketenagakerjaan

Macam-Macam Tenaga Kerja
    Pada dasarnya ketenagakerjaan dapat diklasifikasikan minimal menjadi tiga macam yakni tenaga kerja terdidik (skill labour), tenaga kerja terlatih (trainer labour), tenaga kerja tidak terlatih (unskill labour).
1. Tenaga kerja terdidik (skill labour)
    Tenaga kerja terdidik (skill labour) adalah tenaga kerja yang pernah memperoleh pendidikan formal dalam bidang tertentu tetapi mereka belum pernah dilatih dalam bidang tersebut. Tenaga kerja terdidik ini diidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman. 
Keuntungan di dalam memilih tenaga kerja yang belum berpengalaman ini antara lain:
  • Tenaga kerja yang belum berpengalaman relatif lebih murah harganya karena tidak mempunyai kekuatan posisi tawar yang tinggi terhadap balas jasa atau upah yang diinginkan.
  • Tenaga kerja yang belum berpengalaman relatif banyak tersedia di masyarakat sehingga perusahaan akan lebih leluasa memilih tenaga kerja yang dianggap memenuhi persyaratan dan berpotensi untuk bisa ikut memajukan perusahaan.
  • Tenaga kerja yang belum berpengalaman lebih mudah untuk dibentuk dan diarahkan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Sedangkan kelemahannya adalah:
  • Perusahaan harus merencanakan membuat program pelatihan tertentu kepada tenaga kerja yang belum berpengalaman agar benar-benar terampil dan menguasai di bidangnya.
  • Perusahaan harus rela mengeluarkan sejumlah uang guna membiayai jalannya program pelatihan yang telah direncanakan.
  • Untuk menjadikan tenaga kerja terdidik menjadi terlatih memerlukan proses waktu yang lama sehingga hasil yang dicapai oleh perusahaan tentu tidak seperti ketika merekrut tenaga kerja terlatih.

2. Tenaga kerja Terlatih (trained labour)
    Yang dimaksud tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang telah bekerja dan pernah mengikuti latihan sesuai dengan bidangnya, misalnya seorang yang telah menamatkan studinya dalam bidang akuntansi, maka mereka dapat digolongkan sebagai tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih ini dapat disamakan dengan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.
Keuntungan dalam memilih tenaga kerja yang sudah berpengalaman ini antara lain:
  • Tenaga kerja yang sudah berpengalaman mempunyai tingkat produktivitas tinggi sehingga dapat secara langsung memberikan sumbangan yang besar bagi perusahaan.
  • Tenaga kerja yang sudah berpengalaman ini tidak memerlukan pelatihan khusus dan hanya memerlukan penyesuaian-penyesuaian tertentu sehingga perusahaan tidak perlu membuat program pelatihan seperti yang terjadi pada tenaga kerja yang belum berpengalaman.
  • Sebagai akibatnya perusahaan tidak harus mengeluarkan biaya untuk pelatihan khusus bagi tenaga kerja yang sudah berpengalaman tersebut.
Sedangkan kelemahannya adalah :
  • Tenaga kerja yang sudah berpengalaman ini pada dasarnya lebih sulit diperoleh atau didapat karena jumlahnya tidak banyak. 
  • Tenaga kerja yang sudah berpengalaman mempunyai daya tawar tinggi terhadap balas jasa atau upah yang diinginkan. Dengan demikian untuk mendapatkannya perusahaan harus siap memberikan imbalan yang cukup besar.
  • Tenaga kerja yang sudah berpengalaman pada umumnya sudah terbentuk karakternya dan sudah jadi sehingga jika terjadi ketidaksesuaian dengan keinginan perusahaan biasanya sulit untuk diarahkan dan dibelokkan.

3. Tenaga kerja tidak terlatih (unskill labour)
    Yang dimaksud tenaga kerja tidak terlatih adalah tenaga kerja di luar tenaga kerja terdidik dan juga tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja tidak terlatih ini merupakan bagian terbesar dari seluruh tenaga kerja yang ada. Mereka umumnya hanya mengenyam pendidikan formal pada tataran tingkat bawah dan tidak mempunyai keahlian yang memadai karena memang belum ada pengalaman kerja, sehingga pekerjaan yang dikerjakannyapun umumnya tidak memerlukan keahlian secara spesifik. Misalnya seorang pelajar (Tingkat Sekolah Dasar, Tingkat Sekolah Menengah, Tingkat Sekolah Lanjutan Atas) droup out, maka mereka dapat digolongkan pada tenaga kerja tidak terlatih.
Keuntungan di dalam memilih tenaga kerja yang tidak terlatih antara lain:
  • Tenaga kerja yang tidak terlatih ini sangat murah harganya karena di samping tidak mempunyai pendidikan formal tingkat tinggi juga keterampilan yang dimiliki tidak ada. Dengan demikian posisi kekuatan tawar menawar menjadi sangat lemah dibanding dengan tenga kerja terdidik dan tenaga kerja terlatih.
  • Tenaga kerja yang tidak terlatih ini paling banyak tersedia di masyarakat, bahkan melebihi dari kapasitas tenaga kerja yang dibutuhkan, sehingga perusahaan akan sangat leluasa sekali untuk memilih tenaga kerja yang dianggap benar-benar memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk ikut mengembangkan perusahaan.
  • Tenaga kerja yang tidak terlatih ini sangat mudah untuk diarahkan sesuai tujuan perusahaan.
Sedangkan kelemahannya adalah :
  • Tenaga kerja yang tidak terlatih ini hanya dapat menjalankan perkerjaan yang bersifat umum dan tidak memerlukan keahlian.
  • Tenaga kerja tidak terlatih ini hanya dapat menjalankan pekerjaan yang bersifat rutin dan umunya tingkat inisiatif daya kreativitasnya rendah sehingga bila terjadi kendala di lapangan mereka akan merasa kesulitan untuk mencari jalan keluarnya
  • Tenaga kerja tidak terlatih ini kurang bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga perlu pengawasan yang lebih teratur dari pihak perusahaan.

Angkatan Kerja (Labor Force)
    Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (10 tahun ke atas) yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Kelompok penduduk ini disebut juga penduduk yang aktif secara ekonomi (economically active population). Adapun yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang tidak bekerja karena alasan masih dalam proses pendidikan, mengurus rumah tangga dan lainnya seperti mereka yang pensiun, atau cacat jasmani. Kelompok penduduk ini disebut juga kelompok penduduk yang tidak aktif secara ekonomi (non-economically active population). 
Usia Angkatan Kerja
Ketentuan Usia Kerja
  1. Badan Pusat Statistik mendefinisikan angkatan kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas.
  2. Dalam Buku Glosarium Ketenagakerjaan, Pusdatinaker dinyatakan bahwa angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas) baik yang bekerja maupun yang mencari pekerjaan atau pengangguran.
  3. Dalam pasal 1 nomor 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan ketentuan ini, anak yang boleh dipekerjakan adalah minimal berumur 18 tahun.
Syarat untuk seorang penduduk dapat disebut sebagai angkatan kerja yaitu jika penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah mempunyai suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja karena suatu sebab misalnya sebagai berikut.
1. Pekerja yang tidak masuk bekerja karena cuti, sakit, mogok, atau dihentikan sementara.
2. Petani yang menunggu panen atau musim hujan tiba.
Sedangkan Kelompok bukan angkatan kerja adalah sebagai berikut.
1. Anak yang masih sekolah.
2. Orang yang mengurus rumah tangga.
3. Orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun.
Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas disebut sebagai angkatan kerja potensial (potential labor force), karena golongan ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja.

Kesempatan Kerja (Employment)
    Kesempatan kerja menurut ILO adalah jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia bagi tenaga kerja yang tercermin dari jumlah penduduk usia kerja (usia 10 tahun ke atas) yang bekerja. Jika jumlah kesempatan kerja yang tersedia lebih sedikit dari jumlah angkatan kerja, hal ini akan menimbulkan pengangguran. Kesempatan kerja (demand for labor) adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan (lapangan kerja) untuk diisi oleh para pencari kerja. Atau dengan kata lain, kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah diisi maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong. Kesempatan kerja erat hubungannya dengan kemampuan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman dan kualitas sumber daya manusia dalam menciptakan lapangan kerja. Peningkatan investasi akan membuka atau memperluas kesempatan kerja. Karena peningkatan investasi akan menyebabkan peningkatan produksi. Sehingga akan menyerap atau menampung sumber daya manusia yang lebih banyak. Bila jumlah kesempatan kerja dengan angkatan kerjanya seimbang, maka tidak akan terjadi adanya pengangguran.
Kesempatan kerja
 Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:
  1. Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
  2. Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

Pengangguran (Unemployment)
    Pengangguran dapat diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran yang termasuk ke dalam kriteria mencari pekerjaan adalah penduduk usia kerja yang:
a. belum pernah bekerja dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan;
b. sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha memperoleh pekerjaan;
Sebagai gambaran hubungan antara jumlah penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja, dan pengangguran dapat dilihat pada bagan berikut ini:
Bagan hubungan antara jumlah penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja, dan pengangguran
Dengan memperhatikan bagan tersebut, dapat diketahui hubungan antara jumlah penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja, dan pengangguran yang sangat penting untuk dijadikan indikator ketenaga kerjaan di Indonesia. Jumlah penduduk yang banyak mengakibatkan banyaknya tenaga kerja yang bekerja pada sektor formal dan informal. Pada sektor formal tenaga kerja yang bekerja pada sebuah instansi pemerintah dan swasta disebut juga white collar seperti perusahaan BUMN (instansi pemerintah), perusahaan elektronik (swasta). Adapun tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan instansi pemerintah dan swasta pada jenjang yang rendah disebut juga blue collar, seperti supir bis, satpam. Adapun sektor informal merupakan tenaga kerja yang bekerja bukan pada sebuah instansi pemerintah atau swasta, seperti pembantu rumah tangga, pedagang. Perkembangan beberapa indikator ketenagakerjaan berdasar kan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahun juga mengalami perubahan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Macam-Macam Tenaga Kerja (Ketenagakerjaan) | Angkatan dan Kesempatan Kerja"

Posting Komentar