KNIP dibentuk Pada Tanggal 22 Agustus 1945 | Ketua, Anggota, Fungsi, & Hasil Sidang KNIP

KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 dan berpusat di Jakarta. Badan ini diumumkan pada 25 Agustus 1945 dan pelantikannya dilakukan pada 29 Agustus 1945. Selain itu, untuk tingkat daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) yang berkedudukan di seluruh provinsi di Indonesia. Ketua KNIP adalah Kasman Singadimedjo.

Ketua KNIP Mr. Kasman Singodimedjo

Komite Nasional Indonesia (KNI) dibentuk Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Komite Nasional diatur UUD 1945 dalam Aturan Peralihan pasal IV yang isinya sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional.

KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut.
  • Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
  • Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua lI : Johanes Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik

Tugas KNIP

Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
  1. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
  2. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.

Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Pada 16 Oktober 1945, KNIP menyelenggarakan sidangnya yang pertama. Sidang ini menghasilkan dua keputusan sebagai berikut.
  1. Membentuk Badan Pekerja KNIP dengan jumlah anggota sebanyak 15 orang.
  2. Mengusulkan kepada Presiden supaya KNIP diberi kekuasaan legislatif selama DPR/MPR belum terbentuk.

Usulan KNIP mendapat sambutan dari pemerintah yang segera mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden RI No. X yang isinya sesuai usulan KNIP. Atas desakan Sutan Syahrir sebagai ketua Badan Pekerja KNIP, pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan sebuah maklumat politik yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta. Isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik.
  2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada Januari 1946.

Dengan adanya maklumat politik tersebut, muncul partai-partai politik, antara lain Masyumi, Partai Nasional Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partai Sosialis, Partai Katolik, Partai Kristen, dan Partai Buruh Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KNIP dibentuk Pada Tanggal 22 Agustus 1945 | Ketua, Anggota, Fungsi, & Hasil Sidang KNIP"

Posting Komentar