Pengertian Asuransi, Contoh, Jenis-Jenis Asuransi, Manfaat dan Yang Ditanggung Asuransi

Apa itu asuransi? apa pengertian dari asuransi yang sekarang mulai banyak menjangkau masyarakat? Apakah yang dimaksud dengan asuransi?

Asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahu 1992.

Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang

Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

asuransi adalah - pengertian, contoh, jenis asuransi lengkap

Contoh Asuransi yang ada di Indonesia

Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
  • Asuransi Bumi Putra 
  • Asuransi Jiwasraya 
  • Asuransi Kerugian Jasa Raharja
  • Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  • Asuransi Kesehatan Indonesia
  • Asuransi Jasindo

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
1. Jenis Asuransi Berdasarkan fungsinya 
  • Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
  • Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
  • Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).

2. Jenis Asuransi Berdasarkan kepemilikannya 
  • Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100 dimiliki pemerintah.
  • Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100 dimiliki oleh pihak swasta nasional.
  • Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100 oleh pihak asing.
  • Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.

Manfaat atau Peranan Asuransi

Sekarang ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang penting, antara lain:
  • menambah lapangan kerja bagi masyarakat
  • mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
  • mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
  • memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
  • Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
  • Polis asuransi berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan karena premi yang dibayarkan memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Alat penyebar risiko karena risiko yang seharusnya ditanggung ikut dibebankan pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu.
  • Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.

Pihak yang Terkait dalam Asuransi

Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
  1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
  2. Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.

Syarat Resiko yang dapat ditanggung Asuransi / Yang dapat diasuransikan

Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
  1. Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
  2. Kemungkinan kerugian dapatdiperhitungkan.
  3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
  4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
  5. Kerugiannya tertentu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Asuransi, Contoh, Jenis-Jenis Asuransi, Manfaat dan Yang Ditanggung Asuransi"

Posting Komentar