Tenaga kerja sangatlah diperlukan dalam setiap proses produksi. Faktor produksi tenaga kerja merupakan faktor produksi yang khusus atau istimewa karena dihasilkan oleh manusia. Sehingga, dalam mengelola tenaga kerja harus juga mempertimbangkan sisi-sisi kemanusiaan, seperti ingin dihargai, ketidakpuasan, iri hati, aktualisasi diri, rasa bosan, dan sejenisnya. Dalam pasar faktor produksi tenaga kerja berlaku pula hukum permintaan dan hukum penawaran seperti pada pasar barang dan jasa. Pasar faktor produksi tenaga kerja adalah pasar yang memperjualbelikan tenaga kerja atau pasar yang mempertemukan permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja. Permintaan tenaga kerja umumnya berasal dari perusahaan, sedangkan penawaran tenaga kerja berasal dari para pencari kerja. Sesuai dengan pengertian pasar secara luas, pasar tenaga kerja tidak hanya menunjuk pada tempat pertemuan pencari kerja dengan perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, tapi menunjuk kepada seluruh kegiatan yang mempertemukan permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja. Dengan demikian, kegiatan mengumumkan lowongan tenaga kerja di koran dan majalah serta kegiatan-kegiatan lain yang terjadi setelah pengumuman itu, seperti kegiatan pendaftaran pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan penentuan besar gaji merupakan pasar tenaga kerja.
Pasar tenaga kerja disebut juga bursa tenaga kerja. Dalam pasar tenaga kerja, pertemuan pencari kerja dengan pihak yang memerlukan tenaga kerja bisa menggunakan perantara dan bisa juga tanpa menggunakan perantara. Perantara tenaga kerja meliputi biro-biro tenaga kerja swasta, perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, dan pemerintah (Dinas Tenaga Kerja).
Siapa saja pelaku bursa tenaga kerja?
Dengan demikian, ada tiga pelaku bursa tenaga kerja, sebagai berikut:
a. Pihak pencari kerja.
b. Pihak yang membutuhkan tenaga kerja, yakni instansi pemerintahan, BUMN, BUMS, perorangan,dan lembaga-lembaga lain. Pihak yang membutuhkan tenaga kerja disebut juga pihak pengguna tenaga kerja.
c. Pihak perantara, yakni biro tenaga kerja swasta, perusahaan swasta penyalur tenaga kerja ke luar negeri, dan lembaga pemerintah (Dinas Tenaga Kerja).
Tahap Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
Selain itu, dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa penyelenggaraan pasar tenaga kerja meliputi hal-hal berikut:
a. Pertemuan langsung pihak pencari kerja dengan pihak yang membutuhkan tenaga kerja tanpa melibatkan pihak ketiga/perantara.
b. Pertemuan pihak pencari kerja dengan pihak yang membutuhkan tenaga kerja yang melibatkan perantara swasta.
c. Pertemuan pihak pencari kerja dengan pihak yang membutuhkan tenaga kerja yang melibatkan perantara pemerintahan (Dinas Tenaga Kerja).
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, penawaran tenaga kerja akan terus meningkat, sedangkan permintaan terhadap tenaga kerja bergantung pada kebutuhan dari pihak yang membutuhkan. Di samping itu permintaan terhadap tenaga kerja juga dipengaruhi oleh tingkat kemajuan teknologi.
Semakin modern teknologi, umumnya akan mengurangi penggunaan tenaga kerja. Oleh karena itu, di negara yang pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, pemakaian teknologi padat karya (labour intensive) lebih diprioritaskan untuk mencegah tingginya jumlah pengangguran. Berkaitan dengan hal ini, peran pasar tenaga kerja menjadi sangat penting untuk ikut memecahkan masalah pengangguran.
0 Response to "Pelaku Bursa Tenaga Kerja & Tahapan Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja"
Posting Komentar