Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, BPR merupakan lembaga yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan. Yang termasuk BPR adalah bank desa, lumbung desa, bank pasar, Badan Kredit Desa (BKD), dan bank lainnya yang sejenis.
Contoh kegiatan usaha yang dilakukan BPR antara lain:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan di bank lainnya.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Lalu lintas pembayaran yang dimaksud adalah dengan menggunakan bilyet giro, cek, dan alat pemindahbukuan lainnya.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal.
4. Melakukan usaha perasuransian.
Bank perkreditan rakyat (BPR) menempati fungsi yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam menjalankan fungsi ini, BPR memiliki beberapa kelebihan dibandingkan bank umum.
Untuk mendapatkan nasabah, setiap BPR memiliki divisi pemasaran yang selalu berkeliling ke pasar, sentra industri kecil, dan permukiman, terutama untuk menjangkau warung dan toko. Dengan mengendarai sepeda motor, staf pemasaran menawarkan pinjaman, mengambil cicilan, dan mengumpulkan tabungan. Para staf tersebut yang menjadi ujung tombak BPR untuk menjaga hubungan dengan para nasabah mereka.
Dengan sistem jemput bola, para nasabah akan merasa mudah melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke bank. Sistem itu yang membuat mereka lebih memilih BPR daripada bank umum dalam pengambilan pinjaman. Selain itu, BPR juga menerapkan syarat yang longgar dan proses yang mudah bagi para nasabahnya untuk mengambil kredit. BPR hanya membutuhkan waktu 2–3 hari untuk mencairkan pinjaman.
0 Response to "4 Contoh Kegiatan Usaha yang Dilakukan Bank BPR"
Posting Komentar