Berikut ini beberapa kutipan dari isi undang-undang lingkungan hidup tersebut.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian ling kungan hidup.
3. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam terbarui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarui untuk menjamin ke sinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keragamannya.
Dari beberapa kutipan isi undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa lingkungan hidup adalah suatu sistem kompleks yang berada di luar individu dan memengaruhi pertumbuhan serta perkembangan organisme.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 1 Pasal 1 merumuskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang Tentang Menjaga Lingkungan Hidup
Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup merupakan usaha bersama, sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
a. Pasal 6
1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat.
2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal 7
1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang
benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sudah seharusnya kamu sebagai generasi penerus bangsa ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian ling kungan hidup agar dapat dipergunakan untuk generasi-generasi yang akan datang.
Undang-Undang Pelestarian Lingkungan Hidup
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk
melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
(Baca juga: Pengertian, Jenis-Jenis Lingkungan Hidup, Unsur-Unsur, dan Fungsi Lingkungan Hidup)
0 Response to "Undang-Undang / UU Lingkungan Hidup | Undang-Undang Pengelolaan, Menjaga, dan Melestarikan Lingkungan Hidup"
Posting Komentar