Latar Belakang Indonesia Kembali ke Negara Kesatuan (NKRI)
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab latar belakang berikut ini:
1. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS.
Rakyat di berbagai daerah melakukan kegiatan-kegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
3. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda.
Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab latar belakang berikut ini:
1. Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS.
Rakyat di berbagai daerah melakukan kegiatan-kegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia.
3. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi manusia Indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda.
4. Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin berkuasa di Indonesia.
5. Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS.
5. Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS.
Faktor lain yang mendorong untuk kembali ke negara kesatuan adalah keinginan rakyat. Di berbagai daerah dilancarkan tuntutan pembubaran negara-negara bagian. Pada bulan Februari 1950, rakyat Jawa Barat melakukan demonstrasi di depan Parlemen Pasundan menuntut dibubarkannya negara Pasundan. Di Jawa Timur, rakyat berdemonstrasi menuntut dibubarkannya negara Jawa Timur. Tuntutan semacam itu terus meluas di beberapa negara bagian maupun satuan kenegaraan (daerah-daerah otonom). Sampai tanggal 5 April 1950, negara-negara bagian dalam RIS tinggal tiga, yaitu RI, NIT, dan NST.
Beberapa daerah melancarkan mosi untuk melepaskan diri dari RIS dan bergabung dengan Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya:
1. Pada tanggal 4 Januari 1950, DPRD Malang mengajukan mosi untuk lepas dari Negara Jawa Timur dan masuk Republik Indonesia.
2. Pada tanggal 30 Januari 1950, Sukabumi minta lepas dari Pasundan dan masuk menjadi bagian Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pada tanggal 22 April 1950, Jakarta Raya menggabungkan diri pada Republik Indonesia.
4. Di Sumatera terjadi pergolakan politik di mana rakyat menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur. Front Nasional Sumatera Timur dalam konferensinya pada tanggal 21 dan 22 Januari 1950 mengeluarkan resolusi yang antara lain menuntut supaya Negara Sumatera Timur selekaslekasnya digabungkan kepada Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Sumatera Timur yang demokratis.
5. Di Sulawesi timbul gerakan-gerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara Indonesia Timur dan sebelum RIS dengan resmi membubarkan negara Indonesia Timur terlebih dahulu mereka menggabungkan diri dengan Republik Indonesia.
Beberapa daerah melancarkan mosi untuk melepaskan diri dari RIS dan bergabung dengan Kesatuan Republik Indonesia, di antaranya:
1. Pada tanggal 4 Januari 1950, DPRD Malang mengajukan mosi untuk lepas dari Negara Jawa Timur dan masuk Republik Indonesia.
2. Pada tanggal 30 Januari 1950, Sukabumi minta lepas dari Pasundan dan masuk menjadi bagian Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pada tanggal 22 April 1950, Jakarta Raya menggabungkan diri pada Republik Indonesia.
4. Di Sumatera terjadi pergolakan politik di mana rakyat menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur. Front Nasional Sumatera Timur dalam konferensinya pada tanggal 21 dan 22 Januari 1950 mengeluarkan resolusi yang antara lain menuntut supaya Negara Sumatera Timur selekaslekasnya digabungkan kepada Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Sumatera Timur yang demokratis.
5. Di Sulawesi timbul gerakan-gerakan rakyat yang menuntut pembubaran negara Indonesia Timur dan sebelum RIS dengan resmi membubarkan negara Indonesia Timur terlebih dahulu mereka menggabungkan diri dengan Republik Indonesia.
Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI
Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda. Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan-kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut.
1. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
2. Golongan federalis, adalah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 November 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda. Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan-kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut.
1. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin
2. Golongan federalis, adalah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel.
Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian kembali menggabungkan diri dengan Republik Indonesia, sehingga sampai tanggal 5 April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu:
1. Republik Indonesia (RI)
2. Negara Sumatra Timur (NST)
3. Negara Indonesia Timur (NIT)
1. Republik Indonesia (RI)
2. Negara Sumatra Timur (NST)
3. Negara Indonesia Timur (NIT)
Sementara itu pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (NST dan NIT). Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut.
1. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
3. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
4. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
5. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada hari itu juga, dalam rapat gabungan parlemen dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya.
3. Dewan menteri harus bersifat parlementer.
4. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut.
5. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut.
Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada hari itu juga, dalam rapat gabungan parlemen dan senat RIS, Presiden RIS Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.
Ada beberapa tahap dan proses kembalinya Indonesia (RIS) Menjadi Negara Kesatuan
1. Negara Pasundan tanggal 11 Maret 1950 bergabung ke RI.
2. Tanggal 22 April 1950, tinggal RI, NST, dan NIT.
3. Tanggal 14 Agustus 1950, Senat dan DPR mengesahkan UUDS 1950.
4. Tanggal 15 Agustus 1950, Soekarno membacakan Piagam Persetujuan Kembali ke NKRI.
5. Tanggal 17 Agustus 1950. secara resmi RIS berakhir dan terbentuk NKRI.
0 Response to "Latar Belakang dan Proses Kembalinya Republik Indonesia Menjadi Negara Kesatuan"
Posting Komentar