Sistem Ekonomi Syariah / Islam (Nilai-Nilai, Ajaran, Penerapan Sistem Ekonomi Islam)

Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia dengan sistem islam. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam.

Figur Ekonomi Islam - Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun (1332–1406) adalah seorang sejarawan dan sosiolog Islam abad pertengahan. Khaldun adalah satu-satunya sarjana muslim yang dipandang sebagai pelopor penelitian terhadap gejala kemasyarakatan sesuai tuntutan Quran. Dalam karyanya yang sangat termashur “Muqaddimah” Ia membahas secara khusus aspek perekonomian masyarakat. Teori ekonomi Khaldun mengingatkan pada teori ekonomi modern, misalnya, teori nilai tenaga kerja yang dikembangkan oleh David Ricardo dan Karl Marx.

Nilai-Nilai Sistem Ekonomi Syariah
    Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.
1. Nilai Dasar Pemilikan
    Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
a) Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
b) Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
c) Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
2. Nilai Dasar Keseimbangan
    Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Nilai Dasar Keadilan
    Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
a) Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi.
    Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
b) Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).

Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
1. Zakat
    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dan manusia lain dalam masyarakat.
2. Kerja Sama Ekonomi
    Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha.
Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
  • Menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
  • Meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
  • Mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
  • Melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
3. Peranan Negara
    Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.

Penerapan Sistem Ekonomi Syariah
    Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
1. Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
2. Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
3. Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Sistem Ekonomi Syariah / Islam (Nilai-Nilai, Ajaran, Penerapan Sistem Ekonomi Islam)"

  1. Artikel anda tentang Studi Ekonomi Syariah sangat bagus dan informatif , Kami juga memliki situs tentang Ekonomi Syariah silahkan kunjungi http://ps-ekosyariah.gunadarma.ac.id/

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih kawan sudah berkunjung, semoga bermanfaat :)

      Hapus