Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia (Bapak Koperasi Indonesia Moh.Hatta)

Koperasi di Indonesia lahir sebagai akibat adanya sistem kapitalisme dan imperialisme yang menyengsarakan dan membodohkan rakyat Indonesia. Hal ini menjadi dorongan bagi para pejuang untuk mendirikan koperasi.

1) Koperasi pada Zaman Belanda
    Tokoh yang pertama mempunyai ide untuk mendirikan koperasi, adalah Patih Purwokerto, Raden Arya Wiriaatmaja. Koperasi yang didirikannya adalah Hulf Sparbank (Bank
Tabungan Penolong) yang ditujukan untuk membantu kaum ningrat yang jatuh ke tangan lintah darat. Kemudian pada tahun 1896 berubah menjadi Bank Priyayi lalu berubah lagi menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu juga ada Koperasi SDI (Serikat Dagang Islam) dan koperasi lain yang didirikan oleh organisasiorganisasi waktu itu. Akan tetapi tidak begitu berkembang karena adanya kecurigaan terhadap koperasi-koperasi itu dari pemerintah Belanda.
2) Koperasi pada Zaman Jepang
    Jepang mendirikan koperasi ala Jepang yang disebut Kumiai yang bertujuan untuk mengeruk hasil kekayaan Indonesia untuk membiayai bala tentara Jepang. Pada masa ini, koperasi kondisinya masih sulit berkembang. Hal itu terlihat dari sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian.
3) Koperasi pada Zaman Kemerdekaan
    Pada bulan 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi Se-Indonesia di Tasikmalaya yang melahirkan salah satu keputusannya bahwa tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Dalam perkembangannya sampai saat ini, koperasi Indonesia telah beberapa kali berganti undang-undang. Hal ini dikarenakan selalu ada saja kepentingan yang ingin masuk ke dalam koperasi. Untuk saat ini yang berlaku adalah UU No. 25 Tahun 1992 yang mungkin beberapa saat lagi akan diganti dengan Undang-Undang Koperasi yang baru. Saat ini dalam sistem pemerintahan kita, koperasi di bawah binaan Kementrian Koperasi dan UKM yang pada era Kabinet Indonesia Bersatu ini dipimpin oleh Bapak Suryadarma Ali, sedangkan gerakan koperasinya tergabung dalam Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin kuat dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yang mensejajarkan koperasi dengan PT, CV, Perusahaan Perseorangan, dan Firma sebagai badan usaha yang mandiri.

Baca juga:
  1. Bentuk, Jenis-Jenis Koperasi, dan Tata Cara Mendirikan Koperasi
  2. Pengertian, Prinsip, Landasan, Tujuan, Kedudukan, Fungsi dan Manfaat Koperasi


Bapak Koperasi Indonesia Moh.Hatta
    Mohammad Hatta adalah wakil presiden pertama RI. Lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi, Sumatra Barat. Setelah lulus dari Sekolah Menengah Dagang di Jakarta tahun 1921, beliau kemudian melanjutkan sekolah ke Rotterdam, Belanda dan mendapat gelar doktorandus (drs.).
Bapak Koperasi Indonesia Moh.Hatta
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI bersama Bung Karno. Di samping itu, Bung Hatta juga mendapat julukan sebagai Bapak koperasi Indonesia, karena konsep-konsepnya tentang ekonomi yang selanjutnya dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945.
    Ketertarikan Bung Hatta pada koperasi di mulai sewaktu menjalani pendidikan di Eropa. Beliau melihat bahwa koperasi di negaranegara Skandinavia sangat berperan dalam memajukan ekonomi rakyat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia (Bapak Koperasi Indonesia Moh.Hatta)"

Posting Komentar