Asas PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.- Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
- Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
- Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
- Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
- PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Tujuan PBB
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.- Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
- Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
- Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
- Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Semula, jumlah anggota PBB hanya terbatas pada lima puluh negara yang ikut menandatangani Piagam Perdamaian San Francisco tanggal 26 Juni 1945. Namun, setelah Dewan Keamanan memutuskan bahwa setiap negara yang berdaulat dan cinta damai harus bersedia menerima kewajibankewajiban sebagaimana tertera dalam Piagam PBB itu, keanggotaan PBB semakin bertambah.
Hampir semua negara-negara yang telah merdeka dan berdaulat langsung mendaftarkan diri sebagai anggota PBB. Tiap-tiap negara mengirim utusannya untuk duduk sebagai perwakilan tetap negara yang bersangkutan dan berkedudukan di PBB. Bagaimana peran dan aktivitas PBB sendiri di dalam mengakomodasi kepentingan ratusan anggotanya itu?
Kamu tentu ingat, pada usaha PBB untuk ikut menyelesaikan pertikaian antara Indonesia dan Belanda pada awal kemerdekaan. Misalnya dengan membentuk Goodwill Commission atau Komisi Jasa Baik yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Selain membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di Indonesia, PBB juga berusaha menjalankan dekolonisasi untuk mengakhiri penjajahan, dengan mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa dan mengembangkan wilayah yang masih terbelakang dalam trusteeship. Pada tahun 1967 PBB memutuskan bahwa mandataris Afrika Selatan atas Namibia diserahkan kepada PBB. Untuk mencegah konflik terbuka antara Afrika Selatan (yang pro-Barat) dan Angola (yang pro-Timur) dalam memperebutkan daerah yang kaya tambang di Namibia, PBB membentuk United Nations Transition Assistance Group (UNTAG). Tugasnya sebagai pemerintahan peralihan dari daerah mandat menjadi negara merdeka. Coba kamu bandingkan dengan keberadaan UNTEA dalam kasus Irian Barat.
Langkah serupa juga diambil PBB di Mikronesia, sebuah kepulauan yang terdiri atas 2.250 pulau di antara Indonesia-Jepang dan Filipina-Hawaii di Pasifik Barat Daya. Pulau-pulau seperti Mariana, Karolina, Yap, Palau, Gilbert, dan Kepulauan Marshall merupakan kepulauan yang strategis dan menjadi daerah mandat yang dipercayakan kepada Jepang dan Amerika Serikat setelah Perang Dunia I. Namun, setelah Perang Dunia II berakhir, daerah mandat Jepang jatuh ke tangan Amerika Serikat. PBB kemudian menjadikan Kepulauan Mikronesia berada di bawah Dewan Perwalian sebagai Trust Territory of the Pasific Island tahun 1980. Negara tersebut merdeka dan terlepas dari Amerika Serikat tahun 1981.
Begitulah aktivitas PBB dalam menyelesaikan berbagai kasus konflik. Namun, salah satu hasil KMB dalam mencapai perdamaian dunia adalah dikeluarkannya Declaration on Decolonization pada tahun 1960. Isinya antara lain menolak segala bentuk pemerasan, penaklukan, penjajahan, dan aksi bersenjata. Semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan status politik mereka dan mengembangkan perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya.
Apa dampak dari dikeluarkannya Deklarasi Dekolonisasi itu? Dari seratus negara merdeka pada tahun 1960 menjadi 152 negara pada tahun 1980. Satu di antaranya adalah Zimbabwe yang pada tahun 1965 menjadi ”negara merdeka di bawah Ian Smith”, oleh PBB dinyatakan sebagai daerah nonself governing. Akhirnya, melalui pemilu yang adil tanggal 18 April 1980, negara tersebut menjadi negara merdeka. Pada tahun 1980 PBB juga mengeluarkan The Covenant on Civil and Political Rights atau Persetujuan
Hak-Hak Sipil dan Politik. Isinya antara lain sebagai berikut.
- Pengakuan hak untuk hidup.
- Menentang tindakan-tindakan atau penghukuman yang tidak berperikemanusiaan.
- Melarang perbudakan, penjualan budak, dan kerja paksa.
- Mengakui kemerdekaan bergerak dan kebebasan untuk meninggalkan suatu negara termasuk negaranya sendiri.
Sementara itu, untuk mengantisipasi semakin banyaknya pertikaian mengenai perbatasan laut, PBB mengadakan Konferensi Laut I tahun 1958. Keputusan yang diambil antara lain tentang wilayah laut dan perbatasannya, masalah laut bebas, penangkapan ikan, dan perlindungan terhadap sumbersumber hidup di laut bebas, serta batas landas laut. Konferensi Laut II tahun 1960 menetapkan batas-batas wilayah perairan.
0 Response to "5 Asas dan Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)"
Posting Komentar