a. Majelis Umum (General Assembly)
1) KeanggotaanSemua negara anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.
2) Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Majelis Umum sebagai berikut.
- Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB.
- Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
- Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat.
- Menetapkan anggaran belanja PBB.
- Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
1) KeanggotaanDewan Keamanan mempunyai anggota 15 negara.
- Lima negara anggota tetap (the Big Five) yakni Inggris, Perancis, RRC, Amerika Serikat, dan Uni Sovyet (Rusia). Kelima negara itu mempunyai hak veto yaitu hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan dalam Dewan Keamanan. Hak veto tidak berlaku apabila masalah yang disidangkan DK menyangkut kepentingan negara anggota DK.
- Sepuluh negara anggota tidak tetap (dipilih secara bergiliran untuk masa tugas dua tahun). Indonesia pernah dipilih menjadi anggota tidak tetap DK antara tahun 1973 – 1974.
2) Tugas
Tugas dan wewenang DK sebagai berikut.
- Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
- Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
- Memilih hakim-hakim Mahkamah Internasional.
- Mengawasi wilayah-wilayah sengketa.
c. Dewan Perwalian (Trusteship Council)
1) KeanggotaanAnggota Dewan Perwalian ini berimbang antara anggota-anggota yang mengelola daerah-daerah perwalian dan yang tidak. Dewan Perwalian ini dahulu merupakan bekas daerah-daerah jajahan musuh Sekutu (Jerman, Italia, Jepang, dan Spanyol) dalam Perang Dunia II yang lalu. Kelima negara besar anggota Dewan Keamanan juga merupakan anggota-anggota tetap Dewan Perwalian.
2) Tugas
Dewan Perwalian bertugas mengawasi dan membimbing daerah-daerah yang belum memiliki pemerintah sendiri dan daerah mandat.
Sekilas Info:
Daerah-Daerah Perwalian
● Bekas Jajahan Jerman :
- Daerah dekat Palestina/Israel dan Yordania.
- Daerah Kamerun, Togo, Tanganyika, Rwanda.
- Kepulauan Mariana, Karolina, Marshall, Irian Timur Laut, New Ireland, New Britain, Kepulauan Solomon, Pulau Nauru, dan Ke-pulauan Samoa Barat.
● Bekas Jajahan Italia :
- Lybia, Eritrea, dan Somalia
d. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
1) KeanggotaanKeanggotaan Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara. Anggota ini bertugas selama 9 tahun. Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag.
2) Tugas
Tugas Mahkamah Internasional sebagai berikut.
- Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
- Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
- Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
e. Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul DK PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut.
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
- Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
- Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
- Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.
Sekretaris Jenderal PBB pertama adalah Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 – 10 April 1953).
Selanjutnya jabatan sekretaris Jenderal PBB ini secara berturut-turut sebagai berikut.
- Dag Hamarskjold (Swedia), 1953 - 1961
- U Thant (Myanmar), 1961 - 1971
- Kurt Wadheim (Austria), 1971 - 1981
- Javier Perez de Cuellar (Peru), 1981 - 1991
- Boutros-Boutros Ghali (Mesir), 1991 - 1996
- Kofi Annan (Ghana), 1997 - 2006
- Ban Ki-Moon (Korea Selatan), 2007- 2016
- António Guterres (Portugal), 2017-....
f. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
1) KeanggotaanPada mulanya keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial sebanyak 18 anggota yang dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Sekarang anggotanya berjumlah 27. Setiap tahun 9 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial diganti.
2) Tugas
Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut.
- Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan internasional.
- Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia.
- Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
12 Organisasi di Bawah PBB / UN dan Fungsinya
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi khusus (Specialized Agencies) antara lain:
1. UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization)
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia, dan penegakan keadilan. UNESCO berdiri pada tanggal 4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
2. UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, Amerika Serikat.
3. WHO (World Health Organization)
WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi semua orang.
4. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
5. ILO (International Labour Organization)
ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
6. IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
7. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
8. ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
9. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
10. IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antaranggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
11. UNDP (United Nations Development Programme) atau program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tugasnya memberikan bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang.
12. UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tugasnya melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
0 Response to "6 Badan PBB dan 12 Organisasi yang Berada di Bawah PBB beserta Fungsi Tugasnya"
Posting Komentar