5 Contoh Produk Bank Berbasis Syariah dan Prinsip Bank Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dan lain-lain), di mana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir dan dirintis oleh Ahmad El Najjar. Ia mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di Kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Di Indonesia, pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat
terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga modalnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Bank Pembangunan Islam (IDB) kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999–2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.

Saat ini terdapat beberapa bank syariah di Indonesia dan sebagian di antaranya merupakan anak dari perbankan konvensional seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Permata Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

Contoh Produk Bank Berbasis Syariah

Apa Produk Bank Berbasis Syariah?

1) Mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2) Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati, sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
3) Murabahah, yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
4) Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana (tabungan) di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
5) Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.


Prinsip Perbankan Syariah

Beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
1) Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2) Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3) Islam tidak memperbolehkan ”menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4) Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5) Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Usaha minuman keras misalnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Contoh Produk Bank Berbasis Syariah dan Prinsip Bank Syariah"

Posting Komentar