Pembangunan Ekonomi Daerah di Indonesia (Pembangunan Daerah Umum dan Khusus)

Pembangunan ekonomi yang baik adalah pembangunan yang merata, baik didaerah perkotaan yang besar maupun didesa yang terpencil. Pembangunan ekonomi yang merata akan mendukung perkembangan daerah untuk dapat bersaing dengan yang lain, sehingga lambat laun akan menjadi daerah yang maju. Di Indonesia sendiri sekarang ini dipedesaan sudah mulai tampak dampak dari pembangunan, terutama infrastruktur jalan. Berikut ini adalah arah dan langkah pembangunan ekonomi daerah di Indonesia.

Pembangunan Ekonomi Daerah di Indonesia (Pembangunan Daerah Umum dan Khusus)

 Pembangunan Daerah Umum 
  1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
  3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memerhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana pembangunan, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam.
  5. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
  6. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
  8. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

 
Pembangunan Daerah Khusus
    Dalam rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1) Daerah Istimewa Aceh 
  • Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undangundang.
  • Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
2) Papua 
  • Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
  • Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
3) Maluku 
    Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembangunan Ekonomi Daerah di Indonesia (Pembangunan Daerah Umum dan Khusus)"

Posting Komentar