Kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia dilakukan secara bertahap dan berencana. Meskipun demikian, tetap saja ada kekurangan dalam setiap pelaksanaannya. Mari ingat lagi ketika krisis ekonomi melanda Indonesia! Ya, Indonesia pernah dilanda krisis ekonomi pada tahun 1997, dan krisis ini merupakan krisis paling parah yang pernah dialami negara kita karena memengaruhi semua sendi kehidupan bangsa. Bahkan, krisis ekonomi ini berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Dan akumulasi dari dampak krisis ekonomi tersebut adalah munculnya permasalahan baru berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang berimbas pada menurunnya pendapatan per kapita dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia pernah mengalami beberapa kali krisis ekonomi, yakni krisis ekonomi karena tingkat inflasi mencapai 500% dan langkanya kebutuhan pokok pada tahun 1965; krisis ekonomi karena dampak “ledakan minyak” yang mengakibatkan laju inflasi 41% pada tahun 1974; krisis ekonomi karena jatuhnya harga minyak mentah di pasar dunia dan apresiasi Yen Jepang terhadap Dolar AS (Krisis Yendaka)pada tahun 1980; krisis ekonomi karena permintaan minyak dan harga barang nonmigas menurun yang mengakibatkan defisit perdagangan mencapai US$2,8 miliar pada tahun 1981–1982; krisis ekonomi yang berawal dari kebijakan deregulasi perbankan pada tahun 1984; dan krisis ekonomi yang berawal dari krisis moneter yang terjadi di sejumlah negara di Asia dan merembet di Indonesia pada tahun 1997.
Berpijak dari permasalahan ekonomi yang telah diuraikan di atas, maka pemerintah dengan strategi yang dituangkan dalam Program Pembangunan nasional (Propenas) menyusun rencana kebijakan pembangunan nasional berupa program-program pembangunan yang pokok, penting, mendasar, dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Namun, pelaksanaan yang dijalankan sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dan Propenas ternyata belum berhasil mengatasi krisis ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan dasar pemulihan ekonomi nasional seperti yang tercantum dalam TAP MPR RI Nomor II/MPR/2002, tentang Rekomendasi.
Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dapat diuraikan sebagai berikut.
- Mempercepat pemulihan ekonomi nasional untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang diikuti oleh stabilitas harga dan nilai tukar rupiah, penyelesaian utang negara, penumbuhan kredibilitas dan kepercayaan, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan pengangguran, dan pengurangan kemiskinan.
- Memperjelas koordinasi, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara terkait dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.
- Menghindari ekonomi biaya tinggi melalui penataan kelembagaan negara, reformasi birokrasi, pemberantasan segala bentuk pungutan liar dan KKN.
- Memperbaiki peran negara sebagai regulator dan fasilitator dalam kegiatan ekonomi kecuali cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memperbaiki struktur perekonomian nasional dengan memperluas partisipasi dan emansipasi masyarakat termasuk kesetaraan gender dalam rangka mendorong dan meningkatkan perekonomian rakyat serta menata kembali sistem distribusi kebutuhan masyarakat sebagai produsen dan konsumen untuk mendorong peningkatan produktivitas.
- Pengelolaan ekonomi diprioritaskan kepada pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi nasional dengan mengutamakan penyediaan infrastruktur ekonomi yang terintegrasi, penciptaan lapangan kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perbaikan distribusi pendapatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Kebijakan Yang Akan Diterapkan
Rekomendasi kebijakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ini harus menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara negara dan seluruh masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, maka rekomendasi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan dasar berikut ini.
- Diperlukan kemauan politik riil seluruh penyelenggara negara, elit politik dan seluruh masyarakat untuk memberikan prioritas utama terhadap upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
- Diperlukan langkah-langkah politik dan hukum yang lebih nyata untuk terciptanya stabilitas politik dan keamanan serta kepastian hukum sehingga tercipta iklim yang kondusif untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional
- Diperlukan peningkatan koordinasi antara pemerintah dengan bank sentral dalam rangka kebijakan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
- Mengingat semakin mendesaknya upaya percepatan pemulihan ekonomi, MPR RI merekomendasikan kepada presiden dan lembaga tinggi negara lainnya untuk segera mengambil kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
0 Response to "Kebijakan Dasar Pemulihan Ekonomi Nasional (Mempercepat Pemulihan Perekonomian)"
Posting Komentar