Upah adalah kompensasi (balas jasa) yang diberikan kepada pekerja karena telah memberikan tenaganya kepada perusahaan. Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan. Sistem pengupahan di suatu negara berbeda satu dengan lainnya. Ini
tergantung pada sistem ekonomi yang dianut oleh negara tersebut. Di
negara RRC yang menganut sistem ekonomi sosialisme berbeda dengan sistem
pengupahan di suatu negara yang menganut paham ekonomi pasar/liberal
atau campuran. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah
diatur dan ditetapkan.
Ada beberapa sistem upah yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja yaitu:
1. Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
2. Sistem upah menurut prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
3. Sistem upah borongan, yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja. Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- sampai rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah menurut waktu, misalnya harian, dengan tujuan agar pekerja bekerja lebih bagus dan hati-hati dalam membuat rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
4. Sistem upah premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,- per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan menerima Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
5. Sistem upah partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain menerima upah seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
6. Sistem upah mitra usaha (co Partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
7. Sistem upah indeks biaya hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
8. Sistem upah skala berubah (sliding scale), yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah. Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian pula sebaliknya.
9. Sistem upah produksi (production sharing), yakni pemberian upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian pula sebaliknya.
10. Sistem upah bagi hasil, yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa dipakai di sektor pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2 ton beras, petani penggarap mendapat 1 ton dan pemilik sawah juga mendapat 1 ton.
Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah
Di negara yang menganut sistem pasar/liberal, tinggi rendahnya gaji/upah tergantung pada beberapa faktor antara lain sebagai berikut.
1. Jumlah permintaan tenaga kerja
Artinya bila permintaan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang, yakni jika permintaan tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan mahal.
2. Jumlah penawaran tenaga kerja
Artinya bila tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja rendah dan sebaliknya. Ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang, yakni jika penawaran tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan murah.
3. Kemampuan tenaga kerja
Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini terkait dengan faktor penawaran. Biasanya tenaga kerja yang berkualitas tinggi jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya biasanya tinggi. Sesuai dengan mekanisme pasar maka kondisi seperti ini akan mengakibatkan tingginya harga tenaga kerja tersebut.
Sistem Upah Indonesia
Di Indonesia, dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu sebagai berikut.
1. Upah menurut waktu
Upah menurut waktu adalah besarnya upah yang didasarkan pada lama bekerja seseorang, seperti upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.
2. Upah prestasi
Upah menurut prestasi adalah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yakni jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.
3. Upah indeks
Upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
4. Upah skala
Upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang diberikan kepada karyawan bertambah.
5. Upah premi
Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun.
6. Upah co-partnership
Di samping menerima upah, pekerja juga diberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak menerima pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Di Indonesia pengusaha bisa memilih kebijakan sistem upah yang sesuai untuk jenis perusahaannya. Akan tetapi, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan berapa besarnya upah minimum yang harus diterima pekerja agar bisa hidup layak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh menetapkan UMK di daerahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
1. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas UMP atau UMK.
2. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP atau UMK dilarang menurunkan upahnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2003 yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja. Menurut peraturan ini, bagi para pekerja yang menerima upah yang jumlahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK, maka pemerintah wajib menanggung atau membayar pajak penghasilan para pekerja tersebut. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud mengurangi beban pajak para pekerja yang upahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK.
Kebijakan Upah Minimum di Indonesia
Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia berpenghasilan sangat kecil, lebih kecil dari kebutuhan hidup minimumnya. Rendahnya tingkat penghasilan tersebut dapat terjadi karena:
1. berlakunya mekanisme pasar di mana jika penawaran tenaga kerja melimpah maka harganya cenderung turun;
2. produktivitas karyawan rendah, sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk upah yang rendah juga; dan
3. rendahnya tingkat kemampuan manajemen pengusaha yang berimplikasi pada rendahnya tingkat laba yang diperoleh.
Rendahnya kemampuan manajemen mengakibatkan banyak menimbulkan pemborosan dana, sumber-sumber dan waktu banyak terbuang percuma. Akibatnya karyawan tidak dapat bekerja dengan efisien dan biaya produksi menjadi besar, yang akhirnya pengusaha tidak mampu membayar upah yang tinggi. Rendahnya kemampuan manajemen perusahaan berakibat pada rendahnya daya saing perusahaan tersebut di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kebijakan upah yang disebut upah minimum. Upah minimum adalah upah standar (baku) yang diterima agar mereka dapat mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (standar hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan sejak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita.
1. Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
2. Sistem upah menurut prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
3. Sistem upah borongan, yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja. Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- sampai rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah menurut waktu, misalnya harian, dengan tujuan agar pekerja bekerja lebih bagus dan hati-hati dalam membuat rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
4. Sistem upah premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,- per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan menerima Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
5. Sistem upah partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain menerima upah seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
6. Sistem upah mitra usaha (co Partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
7. Sistem upah indeks biaya hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
8. Sistem upah skala berubah (sliding scale), yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah. Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian pula sebaliknya.
9. Sistem upah produksi (production sharing), yakni pemberian upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian pula sebaliknya.
10. Sistem upah bagi hasil, yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa dipakai di sektor pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2 ton beras, petani penggarap mendapat 1 ton dan pemilik sawah juga mendapat 1 ton.
Faktor-Faktor yang Menentukan Besarnya Upah
Di negara yang menganut sistem pasar/liberal, tinggi rendahnya gaji/upah tergantung pada beberapa faktor antara lain sebagai berikut.
1. Jumlah permintaan tenaga kerja
Artinya bila permintaan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang, yakni jika permintaan tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan mahal.
2. Jumlah penawaran tenaga kerja
Artinya bila tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, maka biasanya gaji/upah pekerja rendah dan sebaliknya. Ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang, yakni jika penawaran tinggi maka biasanya harga barang tersebut akan murah.
3. Kemampuan tenaga kerja
Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi dan sebaliknya. Ini terkait dengan faktor penawaran. Biasanya tenaga kerja yang berkualitas tinggi jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya biasanya tinggi. Sesuai dengan mekanisme pasar maka kondisi seperti ini akan mengakibatkan tingginya harga tenaga kerja tersebut.
Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah yaitu:
1. fungsi sosial: mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,
2. mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang, dan
3. memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
Sistem Upah Indonesia
Di Indonesia, dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu sebagai berikut.
1. Upah menurut waktu
Upah menurut waktu adalah besarnya upah yang didasarkan pada lama bekerja seseorang, seperti upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.
2. Upah prestasi
Upah menurut prestasi adalah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yakni jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.
3. Upah indeks
Upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
4. Upah skala
Upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang diberikan kepada karyawan bertambah.
5. Upah premi
Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun.
6. Upah co-partnership
Di samping menerima upah, pekerja juga diberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak menerima pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Di Indonesia pengusaha bisa memilih kebijakan sistem upah yang sesuai untuk jenis perusahaannya. Akan tetapi, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan berapa besarnya upah minimum yang harus diterima pekerja agar bisa hidup layak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh menetapkan UMK di daerahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
1. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas UMP atau UMK.
2. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP atau UMK dilarang menurunkan upahnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2003 yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja. Menurut peraturan ini, bagi para pekerja yang menerima upah yang jumlahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK, maka pemerintah wajib menanggung atau membayar pajak penghasilan para pekerja tersebut. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud mengurangi beban pajak para pekerja yang upahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK.
Kebijakan Upah Minimum di Indonesia
Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia berpenghasilan sangat kecil, lebih kecil dari kebutuhan hidup minimumnya. Rendahnya tingkat penghasilan tersebut dapat terjadi karena:
1. berlakunya mekanisme pasar di mana jika penawaran tenaga kerja melimpah maka harganya cenderung turun;
2. produktivitas karyawan rendah, sehingga pengusaha memberikan imbalan dalam bentuk upah yang rendah juga; dan
3. rendahnya tingkat kemampuan manajemen pengusaha yang berimplikasi pada rendahnya tingkat laba yang diperoleh.
Rendahnya kemampuan manajemen mengakibatkan banyak menimbulkan pemborosan dana, sumber-sumber dan waktu banyak terbuang percuma. Akibatnya karyawan tidak dapat bekerja dengan efisien dan biaya produksi menjadi besar, yang akhirnya pengusaha tidak mampu membayar upah yang tinggi. Rendahnya kemampuan manajemen perusahaan berakibat pada rendahnya daya saing perusahaan tersebut di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kebijakan upah yang disebut upah minimum. Upah minimum adalah upah standar (baku) yang diterima agar mereka dapat mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (standar hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan sejak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita.
Menurut BAB I Pasal 1 nomor 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah sesuatu imbalan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
0 Response to "Sistem Upah (Faktor Besarnya Upah, Sistem dan Kebijakan Upah di Indonesia)"
Posting Komentar