Pasar Modal (Pengertian, Jenis, dan Fungsi Pasar Modal | Surat Berharga)

Apa itu pasar modal?

Pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli modal. Pasar modal merupakan sarana bagi perusahaan mendapatkan dana jangka panjang, artinya lebih dari satu tahun. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.

Pasar modal bisa juga diartikan sebagai tempat perdagangan saham, yaitu bukti kepemilikan dari sebuah perusahaan. Biasanya saham berbentuk surat, sehingga sering disebut surat berharga. Saham atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal disebut efek.

Lahirnya pasar modal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran serta pemerintah Belanda pada zaman penjajahan. Pada tahun 1912, bursa efek pertama kali dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda yang kedudukannya di Batavia (sekarang Jakarta). Selanjutnya, pada tahun 1914 dikarenakan terjadi Perang Dunia ke-1, bursa efek yang telah dua tahun beroperasi ditutup.

Dalam perkembangan selanjutnya yaitu pada tahun 1925, dibuka kembali Bursa Efek Jakarta yang disertai dengan dibukanya bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tahun 1942, terjadi Perang Dunia ke-2 dan Bursa Efek Jakarta ditutup kembali. BEJ baru dibuka kembali pada tahun 1952, walaupun pada tahun 1956 sempat tidak aktif.
Pada tahun 1976, pasar modal kembali dihidupkan dan dibentuknya Bapepam. Pada awalnya, kata Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Setelah tugas sebagai penyelenggara pasar modal dihapuskan melalui Keppres pada tahun 1990, Bapepam pun berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Menurut situs web resminya, tujuan dari Bapepam adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Seperti yang diungkapkan di atas bahwa di Indonesia Busa Efek diawasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) di bawah naungan Departemen Keuangan. Sejak 1 Desember 2007, pasar modal di Indonesia hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI merupakan hasil gabungan antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Busa Efek Surabaya (BES).

Pengertian, Jenis, dan Fungsi Pasar Modal

Jenis-Jenis Surat Berharga

Adapun jenis surat berharga yang diperjualbelikan di BEI, diantaranya adalah:

1. Saham

Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang atau badan atas suatu perusahaan tertentu. Jadi, pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Secara umum, saham dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen. Terkait dengan saham biasa terdapat istilahemiten, yaitu perusahaan yang mengeluarkan atau menerbitkan saham atau biasanya juga disebut pihak yang melakukan penawaran umum. Selanjutnya saham tersebut akan diperjualbelikan melalui bursa efek.
 

2. Obligasi

Obligasimerupakan kontrak tertulis berjangka panjang yang dapat dipindah tangankan tentang transaksi pengakuan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara periodik. Dengan kata lain, obligasi adalah surat hutang suatu perusahaan terhadap pemilik obligasi.

3. Perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)

Scriptless trading adalah perdagangan efek di pasar modal yang tidak menggunakan warkat. Penyelesaian transaksi dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry settlement). Dalam sistem ini, saham yang diperdagangkan tidak dalam bentuk sertifikat fisik, akan tetapi secara elektronik seperti halnya rekening di bank.

4. Warrant

Warrant dapat diartikan sebagai hak kepada pemegang warrant untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Sama seperti saham biasa bahwa warrant juga dapat diperdagangkan, tetapi ada perbedaan yaitu pemegang warrant tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak menerima deviden seperti layaknya pemegang saham biasa. Pemegang warrant mempunyai masa berlaku tertentu untuk mengkonversikan warrant-nya menjadi saham biasa, biasanya mempunyai masa berlaku 3 tahun.

5. Rights

Rights seperti halnya warrant, yaitu hak memesan efek terlebih dahulu dengan harga tertentu. Rights dapat membeli saham tambahan dengan cara memesan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu.

6. Reksadana

Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sebetulnya, reksadana ditujukan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar modal. Karena syarat untuk berinvestasi di reksadana sangatlah mudah, dengan modal Rp200.000 sampai dengan Rp500.000 kita dapat membeli reksadana.

7. Indek berjangka (index future)

Indek berjangka merupakan salah satu surat berharga yang baru diluncurkan oleh Bursa Efek Surabaya (BES). Indek berjangka merupakan salah satu bagian dari pedagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai sarana melindungi nilai terhadap investasinya. Dalam future trading, seorang investor dapat melindungi nilai investasinya dengan memesan kontrak beli atau jual terlebih dahulu terhadap suatu produk efek dengan harga saat ini. Akan tetapi, keputusan transaksinya dapat dilakukan di kemudian hari.

Berdasarkan aktivitasnya, terdapat dua jenis pasar modal yaitu sebagai berikut.

1. Pasar perdana (primary market atau penawaran umum)

Merupakan pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum (publik), yang biasa dikenal dengan istilah Initial Publik Offering (IPO). Informasi mengenai suatu perusahaan yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui ringkasan yang diiklankan minimal di dua harian nasional.

2) Pasar sekunder (secondary market)

Yaitu pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO. Perdagangan hanya terjadi antar-investor yang satu dengan investor lainnya. Transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pasar.

Jika ditarik benang merahnya, terdapat beberapa perbedaan antara pasar primer dengan pasar sekunder sebagai berikut.
1) Pasar primer atau pasar perdana:
  • harga saham tetap,
  • tidak dikenakan komisi,
  • hanya untuk pembelian saham,
  • pemesanan dilakukan melalui agen penjual,
  • jangka waktu terbatas.
2) Pasar sekunder:
  • harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar,
  • dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan,
  • pemesanan dilakukan melalui anggota bursa,
  • jangka waktu tidak terbatas.

Manfaat Pasar Modal

Dengan adanya padar modal, maka terdapat beberapa manfaat di antaranya sebagai berikut:
  1. menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
  2. memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi atau penjualan saham
  3. berperan sebagai salah satu indikator penting dalam melihat kecenderungan ekonomi negara
  4. penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
  5. penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat
  6. menciptakan lapangan kerja yang menarik
  7. memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek
  8. alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan dan likuiditas
  9. membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha.


Tahukah kamu apa perbedaan pasar modal dengan pasar uang? terdapat beberapa hal yang membedakan antara pasar uang dengan pasar modal sebagai berikut:
  1. dilihat dari objek yang diperdagangkan, pasar uang memperdagangkan surat berharga jangka pendek, sedangkan di pasar modal surat berharga jangka panjang
  2. dilihat dari tingkat risikonya, pasar uang risikonya lebih tinggi daripada pasar modal
  3. dilihat dari tingkat bunga, sebagai konsekuensi jangka waktu yang lebih pendek, maka tingkat bunga di pasar uang lebih tinggi daripada pasar modal
  4. dilihat dari sistem pengawasannya, kalau pasar uang langsung diawasi oleh pemerintah melalui Bank Central, sedangkan pasar modal diawasi oleh badan tersendiri yang disebut Bapepam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasar Modal (Pengertian, Jenis, dan Fungsi Pasar Modal | Surat Berharga)"

Posting Komentar