Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.
Bentuk-Bentuk Tarif Pajak
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
1) Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
Contoh tarif pajak progresif:
Contoh tarif pajak progresif:
2) Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
Contoh tarif pajak degresif:
Contoh tarif pajak degresif:
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tabel contoh tarif pajak proporsional:
Tabel contoh tarif pajak proporsional:
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap adalah bea meterai.
Cara Pemungutan Pajak
Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga cara pemungutan pajak yang pernah dilaksanakan sebagai berikut.
a. Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967. Official Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus). Dalam hal ini Dirjen Pajak.
a. Official Assessment System
Sistem ini dilaksanakan sampai dengan tahun 1967. Official Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus). Dalam hal ini Dirjen Pajak.
b. Semi Self Assessment System dan With Holding System
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus. With Holding System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.
Kedua sistem ini dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1968 sampai dengan 1983. Semi Self Assessment System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak bersama dengan fiscus. With Holding System adalah cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada pihak ketiga yang ditunjuk.
c. Full Self Assessment System
System ini dilaksanakan sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang. Full Self Assessment System adalah suatu cara pemungutan pajak dengan penentuan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang melakukan perhitunganya sendiri.Fiscustidak ikut campur, ia hanya memberikan petunjuk dan bantuan kepada wajib pajak yang belum bisa atau belum memahami cara perhitunganya serta mengingatkan atau melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan pajak dapat dibedakan atas asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan.
a. Asas Domisili (tempat tinggal)
Asas domisili yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili (tempat tinggal) wajib pajak. Wajib pajak yang berkediaman di Indonesia dikenakan pajak atas segala penghasilan yang diperoleh baik di Indonesia maupun di luar negeri.
b. Asas Sumber
Asas sumber yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya. Setiap orang yang menerima penghasilan dari Indonesia akan dikenakan pajak oleh negara Indonesia, walaupun orang tersebut tinggal di luar negeri
c. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak.
Syarat-Syarat / Prinsip Pemungutan Pajak
Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth Of Nations (Rohmat Soemitro,1990) ada empat syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil, arus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau memberi peluang untuk ditafsirkan lain.
- Kesamaan (equality) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya, dalam pajak penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama adalah orang yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama, bukan orang yang mempunyai penghasilan yang sama.
- Kesenangan (convenience), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji.
- Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
Pungutan Resmi Selain Pajak
Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.
- Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
- Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman.
- Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
- Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
- Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).
Itulah tadi bahasan mengenai tarif pajak dan pemungutan pajak, semoga bermanfaat😉
0 Response to "Bentuk-Bentuk Tarif Pajak | Syarat, Asas, & Cara Pemungutan Pajak"
Posting Komentar