Apakah yang dimaksud dengan pajak itu?
Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
Adapun secara hukum, pajak didefinisikan dengan pengertian sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang) sehingga pemerintah memiliki kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Walaupun pajak bersifat memaksa, pemerintah tidak memilki kewajiban untuk memberikan balas jasa secara langsung kepada pembayar pajak. Pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Pajak Menurut Ray M. Sommer,
Pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
Pengertian Pajak dalam UU No. 6 Tahun 1983
Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, pajak memiliki ciri-ciri tertentu, di antaranya:
- pajak merupakan iuran wajib;
- pajak dikenakan bagi wajib pajak;
- pajak dipungut oleh negara;
- pajak ditentukan menurut norma-norma hukum;
- pajak digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran secara kolektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- wajib pajak tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Fungsi Pajak
Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.
2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan impor.
4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
Di sumber lain disebutkan dengan istilah lain bahwa fungsi pajak adalah:
1. Fungsi Budgeter
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang paling penting dalam membiayai pengeluaran pemerintah, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang, atau pembayaran bunga utang luar negeri.
2. Fungsi Alokasi
Fungsi pajak untuk membiayai penyediaan barang publik, seperti jembatan atau jalan raya yang diharapkan dapat menguntungkan, misalnya meningkatnya kegiatan investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Fungsi Distribusi
Pemerataan pendapatan melalui pajak dapat terjadi karena salah satu asas pemungutan pajak dilakukan berdasarkan keadilan. Misalnya, pengenaan pajak progresif, yaitu kenaikan tarif pajak untuk pendapatan yang semakin meningkat atau pembebasan objek pajak untuk kalangan tertentu, seperti seorang warga negara yang memperoleh penghasilan dari usahanya di luar negeri, penghasilannya tersebut tidak dikenakan pajak di dalam negeri.
4. Fungsi Regulasi
Pajak dikatakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi masyarakat atau tujuan-tujuan tertentu yang pada umunya melibatkan sektor swasta dalam perekonomian. Dengan pajak, pemerintah dapat mengarahkan perekonomian untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan hasil-hasil pembangunan, dan stabilitas harga-harga.
Baca juga: Undang-Undang Perpajakan (Dasar Hukum) dan Istilah dalam Perpajakan😉
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pajak menurut sifatnya, pajak menurut golongan, dan pajak menurut badan atau lembaga yang memungutnya.a. Jenis Pajak Menurut Sifatnya
Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif.1) Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang didasarkan pada subjek yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan.
2) Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah.
b. Pajak Menurut Golongan
Pajak menurut golongan terbagi atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.1) Pajak Langsung
Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak (SPT) dan dikenakan secara berkala, misalnya setiap tahun. Sebagai contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, atau pajak perseroan.
2) Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dikenakan tidak menggunakan surat ketetapan pajak dan pengenaannya jika terjadi transaksi jual beli barang. Pajak tidak langsung, biasanya dibebankan pada pembeli. Sebagai contoh pajak tontonan, pajak balik nama, pajak pembelian, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c. Pajak Menurut Badan atau Lembaga yang Memungutnya
Pajak menurut badan atau lembaga yang memungutnya terbagi atas pajak negara dan pajak pemerintah daerah.1) Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan yang
hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja negara. Contohnya, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau pajak ekspor.
2) Pajak Pemerintah Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja daerah. Contohnya, pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak reklame, pajak televisi, pajak radio, retribusi dan iuran lainnya. Pajak yang dibebankan kepada masyarakat tetapi memiliki aturan tersendiri dan memiliki aturan perundang-undangan yang kuat. Jadi, apabila wajib pajak tidak membayar pajak dapat dikenakan tagihan secara paksa.
d. Jenis Pajak Menurut Objeknya
Menurut objeknya, pajak dapat dibagi menjadi 4 (empat) sebagai berikut.- Objek pajak kejadian, contohnya bea masuk dan bea keluar.
- Objek pajak perbuatan, contohnya PPN dan BBN.
- Objek pajak keadaan, contohnya PPh dan PBB.
- Objek pajak pemakaian, contohnya bea materai dan cukai.
e. Jensi pajak menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.- Pajak perorangan, yaitu pajak yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib pajak, seperti PPh.
- Pajak badan, yaitu pajak yang dikenakan pada sebuah organisasi atau badan usaha, seperti PT, CV, yayasan, dan sebagainya.
f. Jenis Pajak menurut Asalnya
Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua) sebagai berikut.- Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia yang memiliki salah satu objek pajak.
- Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada warga negara asing yang memiliki usaha atau penghasilan di Indonesia.
0 Response to "Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, dan Jenis-Jenis Pajak"
Posting Komentar