Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah Tenaga Kerja

Undang-undang tentang ketenagakerjaan ada dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi:
 ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Menurut Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan yang dialami negara kita. Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja.

Caranya dengan kegiatan berikut ini.
1. Peningkatan Mutu Tenaga Kerja (aspek pendidikan).
2. Pengadaan Perangkat Hukum yang Mengatur tentang Ketenagakerjaan (aspek hukum).
3. Pengeluaran Pemerintah untuk Pembangunan dan Investasi Baru (aspek ekonomi).
4. Melaksanakan Program Transmigrasi.
5 . Menciptakan Program Padat Karya.
6. Melakukan Pembinaan Kewirausahaan.
7. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
8. Peningkatan Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalahmasalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut.

1. Membuka Kesempatan Kerja
Menurut Prof. Soemitro Djoyohadikoesoemo, usaha perluasan kesempatan kerja dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengembangan industri terutama industri padat karya dan penyelenggaraan proyek pekerjaan umum. Pengembangan industri dapat dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Penyelenggaraan proyek pekerjaan umum dapat dilakukan dengan pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dan lain-lain. Perluasan kesempatan kerja juga dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

2. Mengurangi Tingkat Pengangguran
Pengangguran merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan. Menurut John Maynard Keynes pengangguran tidak dapat dihapuskan, namun hanya dapat dikurangi. Pengurangan angka pengangguran hanya dapat terjadi dengan meningkatkan atau memperluas kesempatan kerja dan menurunkan jumlah angkatan kerja.
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran antara lain:
  • Pemberdayaan angkatan kerja dengan cara mengirimkan tenaga kerja ke negara/daerah lain yang memerlukan.
  • Pengembangan usaha sektor informal dan usaha kecil.
  • Pembinaan generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian kursus keterampilan, pembinaan home industry.
  • Mengadakan program transmigrasi.
  • Mendorong badan usaha untuk proaktif mengadakan kerja sama dengan lembaga pendidikan.
  • Mendirikan tempat latihan kerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK).
  • Mendorong lembaga- lembaga pendidikan untuk meningkatkan life skill.
  • Mengefektifkan pemberian informasi ketenagakerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya perluasan kesempatan kerja.

3. Meningkatkan Kualitas Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja
Kualitas kerja dapat ditingkatkan melalui usaha-usaha berikut.
  • Latihan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai latihan kerja.
  • Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja.
  • Perbaikan gizi dan kesehatan.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sebagai berikut.
  • Menetapkan upah minimum regional (UMR).
  • Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
  • Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hakhak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah Tenaga Kerja"

Posting Komentar