Bank Perkreditan Rakyat / BPR (Pengertian, Fungsi, Tugas, Yang dilarang, dan Bentuk Hukum BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Apa pengertian dari Bank Perkreditan Rakyat atau disingkat BPR itu?

Saat ini banyak sekali bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu:
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jika dibandingkan dengan bank umum, kegiatan di BPR lebih sempit, BPR hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.

Bank BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sangat membantu perekonomian dalam pemberian kredit, terutama untuk pengusaha kecil dan menengah.

Berikut merupakan gambar dari contoh bank perkreditan rakyat:
Contoh Bank Perkreditan Rakyat

Fungsi BPR / Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

Tugas BPR / Tugas Bank Perkreditan Rakyat

Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.

Yang dilarang dilakukan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat

Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
  1. Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
  2. Koperasi, dan
  3. Perseroan Terbatas (PT).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Perkreditan Rakyat / BPR (Pengertian, Fungsi, Tugas, Yang dilarang, dan Bentuk Hukum BPR)"

Posting Komentar