Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur, dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara umum terdapat tiga fungsi bank sebagai berikut.
1) Sebagai Tempat Menyimpan Uang dari Masyarakat
Bank menerima kredit pasif dalam bentuk:
a) simpanan atau tabungan biasa yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat,
b) deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, dan
c) simpanan dalam bentuk giro/rekening koran, yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2) Sebagai Pemberi Kredit (Kredit Aktif) kepada Masyarakat
Bank dapat memberikan kredit kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun konsumtif. Dana kredit ini berasal dari simpanan/deposito masyarakat maupun dari bank sendiri.
3) Sebagai Perantara Lalu Lintas Moneter
Untuk menjalankan fungsi ini, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang (transfer) diskonto, inkaso, dan lain-lain. Kegiatan utama lembaga perbankan adalah menyalurkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (kelompok penabung) kepada masyarakat yang kekurangan dana (kelompok peminjam).
Bank mengambil keuntungan dari adanya selisih antara bunga tabungan dan bunga pinjaman. Oleh karena itu, bunga pinjaman akan selalu lebih tinggi dari bunga tabungan. Selain itu, lembaga perbankan juga memperoleh penghasilan dengan memberikan jasajasa dalam bidang keuangan lainnya.
0 Response to "Penjelasan 3 Peranan Utama Bank Umum"
Posting Komentar