Kapal USS Renville yang digunakan sebagai tempat perundingan lndonesia-Belanda yang menghasilkan ”peljanjian Renville”.
1. Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda sampai pada waktu yang
ditetapkan oleh Kerajaan Belanda untuk mengakui Negara Indonesia Serikat (NIS).
2. Tiap negara (bagian) berhak tinggal di luar NIS atau menyelenggarakan hubungan khusus dengan NIS atau dengan Nederland.
3. Persetujuan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda.
4. Enam pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik yang meliputi:
1) Belanda tetap memegang kedaulatan atas seluruh wilayah Indonesia sampai dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS);
2) sebelum RIS dibentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya pada pemerintah federal sementara;
3) RIS sederajat dengan Belanda dan menjadi bagian dari Uni-Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua uni tersebut;
4) Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS;
5) Akan diadakan penentuan pendapat rakyat (plebisit) di Jawa, Madura, dan Sumatra untuk menentukan apakah rakyat akan bergabung dengan RI atau RIS.
6) Dalam waktu 6 bulan sampai satu tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk Dewan Konstitusi RIS.
Perundingan Renville semakin menyulitkan posisi Indonesia. Wilayah Indonesia kembali menjadi semakin sempit. Sementara, Belanda melakukan blokade ekonomi terhadap Indonesia. Tidak heran jika Perundingan Renville mendapat reaksi keras dari ber bagai golongan masyarakat di Indonesia. Akibatnya, Kabinet Amir Syarifuddin jatuh dan bermunculan kelompok anti pemerintah. Kabinet baru, yaitu Kabinet Hatta terpaksa harus melaksanakan hasil kesepakatan Perundingan Renville meskipun sangat merugikan RI.
Salah satu hasil keputusan Perundingan Renville adalah ketentuan tentang wilayah yang telah dikuasai oleh Belanda harus dikosongkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sekitar 35.000-an pasukan Divisi Siliwangi dari Jawa Barat yang sudah dikuasai Belanda harus dipindahkan ke daerah
Jawa Tengah dan Yogyakarta yang masih dikuasai RI. Hal yang sama juga dilakukan oleh pasukan RI di Jawa Timur. Peristiwa ini dikenal sebagai hijrah. Berdasarkan Persetujuan Renville, wilayah RI semakin dipersempit dengan adanya garis Demarkasi Van Mook, yang dikenal dengan istilah Kantong. Kesatuan TNI yang berada di dalam wilayah Belanda harus meninggalkan daerah tersebut. Di Jawa Barat, semua pasukan Siliwangi sebanyak 35.000 orang, pada 26 Februari 1948 telah meninggalkan daerah-daerah gerilyanya menuju ke daerah RI di Jawa Tengah. Adapun pasukan TNI di Jawa Timur yang harus hijrah ke daerah RI di Jawa Tengah sebanyak 6.000 pasukan. Peristiwa ini dikenal dengan nama Hijrah.
Akibat dari perjanjian Renville wilayah Republik Indonesia yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera menjadi lebih sempit lagi. Akan tetapi, RI bersedia menandatangani perjanjian ini karena beberapa alasan di antaranya adalah karena persediaan amunisi perang semakin menipis sehingga kalau menolak berarti belanda akan menyerang lebih hebat. Di samping itu juga tidak adanya jaminan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat menolong serta RI yakin bahwa pemungutan suara akan dimenangkan pihak Indonesia.
0 Response to "Perjanjian Renville (Isi dan Akibat Perjanjian / Perundingan Renville)"
Posting Komentar