Anggota Panitia Sembilan, Tugas dan Hasil Rumusan Panitia Sembilan (Isi Piagam Jakarta)

Panitia sembilan adalah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia sembilan memiliki tugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota.

Anggota Panitia Sembilan

Sesuai dengan namanya jumlah anggota Panitia sembilan ada 9 orang yaitu:
  1. Ir. Soekarno (Ketua),
  2. Drs. Mohammad Hatta,
  3. Mr. Mohammad Yamin,
  4. Mr. Ahmad Subardjo,
  5. Mr. A. A. Maramis,
  6. Abdul Kadir Muzakir,
  7. Wachid Hasyim,
  8. H. Agus Salim, dan
  9. Abikusno Tjokrosujoso.
Gambar salah satu anggota Panitia Sembilan
Berikut ini hasil kerja Panitia Sembilan.

Hasil Rumusan Panitia Sembilan

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan keputusan-keputusan berikut.
1. Suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan ditandatangani. Oleh Mr. Mohammad Yamin hasil Panitia Sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Berikut ini isi Piagam Jakarta. 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah melalui berbagai kompromi, Piagam Jakarta perlu diadakan perubahan pada sila pertama yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Perubahan seperti ini cukup beralasan karena masyarakat Indonesia menganut agama yang heterogen.
2. Rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan atau preambulnya yang disusun oleh sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo.
Sumber: Sejarah Nasional Indonesia VI, 1993

Rapat Panitia Kecil ini dilakukan di Gedung Jawa Hokokai yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.
1) Menggolongkan usul-usul yang masuk sebagai berikut:
  • usul minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
  • usul mengenai dasar negara;
  • usul mengenai bentuk dan kepala negara;
  • usul mengenai unifikasi dan federasi;
  • usul mengenai warga negara;
  • usul mengenai daerah;
  • usul mengenai agama dan negara;
  • usul mengenai kenegaraan.

2) Usul prosedur yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar segera tercapai Indonesia Merdeka. Panitia mengusulkan kepada badan penyelidik untuk:
  • menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar;
  • minta segera disyahkan hukum dasar itu oleh pemerintah agung di Tokyo dan minta agar selekas-lekasnya diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya menyelenggarakan negara Indonesia merdeka atas hukum dasar yang ditentukan Badan Penyelidik dan melantik pemerintah nasional.

3) Menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar yang disebut Piagam Jakarta oleh Mr. Moh. Yamin. Adapun isi Piagam Jakarta sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai Jengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, nenurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Akhirnya panitia sembilan berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota Panitia Sembilan, Tugas dan Hasil Rumusan Panitia Sembilan (Isi Piagam Jakarta)"

Posting Komentar