BPUPKI adalah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
- Maksud dan tujuan BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
Ketua dan Anggota BPUPKI (Susunan Pengurus BPUPKI)
Adapun kepengurusan BPUPKI dan anggota-anggotanya adalah sebagai berikut.
- Ketua BPUPKI: Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
- Ketua Muda: Ichibangase
- Ketua Muda: R.P. Soeroso
- Sekretaris: A.G. Pringgodigdo
Anggota BPUPKI
Berikut adalah nama-nama Anggota BPUPKI yang berjumlah 60 orang yaitu sebagai berikut:
- Ir Soekarno
- Mr. Moh. Yamin
- Dr. R. Koesoema Atmadja
- R. Abdurahman P.
- R. Aziz
- Ki Hajar Dewantara
- Ki Bagoes Hadikoesoemo
- B.P. H. Bintoro
- A. Moezakir
- P.B.H. Perobojo
- R.A.A. Wiranatakoesoema
- Ir. R.A. Asharsoetedja
- Oei Tjong Haoew
- Drs. Moh. Hatta
- Oei Tjong Tjoel
- H. Agoes Salim
- M. Soetardjo K.
- R.M. Margono D.
- K.H. Abdul Halim
- K.H. Maskhoer
- R. Soedirman
- Prof. Dr. P.A, Husein Djajadiningrat
- Prof. Dr. Soepomo
- Prof. Dr. Roeseno
- Rr. R. Pandji Singgih
- Ny. Maria Ulfah Santoso
- R.M. T.A. Soerjo
- R. Roeslan Wongso Koesoemo
- Mr. R. Soetanto Tirtiprodjo
- Ny. Seonardjo Mangoenpoespito
- Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
- Liem Koen Hian
- Mr. J. Latoeharhary
- Mr. Hendormartono
- R. Soekarno Wirjopranoto
- H.A. Sanoesi
- A.N. Dasoead
- Mr. Tan Eng Hoa
- Ir. R.M.P. Soerachman T.
- R.A.A Soemitra Kolopaking P.
- Prof. Dr. R. Djenal Asikin W.K.
- K.R.M.T.H. Woejoningrat
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Mr. A. Soebardjo
- Parada Harahap
- Mr. R.M Sartono
- K.H. M. Mansoer
- Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat
- Mr. R. Soewandi
- K.H. A. Wahid Hasyim
- D.F. Dahler
- Dr. Soekirman
- Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
- R. Otto Iskandardinata
- A. Baswedan
- Abdul Kadir
- Mr. A.A.Maramis
- Mr. R. Samsoedin
- Dr. Sanoesi
- Mr. R. Sastromoedjono
Dr K.R.T. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI
dibantu 2 orang ketua muda yaitu seorang Jepang Shucokan Cirebon bernama
Icibangase dan R.P. Suroso sebagai kepala sekretariat dengan dibantu
oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.Anggota
BPUPKI ada 60 orang termasuk 4 orang golongan Arab serta golongan
peranakan Belanda dan terdapat pula 7 orang Jepang dalam pengurus
istimewa yakni tanpa hak suara, sehingga seluruhnya berjumlah 63 orang.
BPUPKI ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang di gedung Cuo Sangi In
yang dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dua pembesar Jepang yakni
Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro Nagano.
Hasil Sidang BPUPKI
Setelah anggota BPUPKI dilantik, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 19 - 17 Juli 1945.
- Hasil sidang BPUPKI pertama tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama lebih dari satu bulan.
- Hasil Sidang BPUPKI kedua panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta yang kemudian disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa”. Dalam sidang BPUPKI kedua ini disetujui secara bulat yaitu:
1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;
2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
1. Sidang I BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka. Ada tiga pandangan yang dikemukakan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh. Yamin dalam pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.
1. Peri kebangsaan.
2. Peri kemanusiaan.
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan.
5. Kesejahteraan rakyat.
1. Peri kebangsaan.
2. Peri kemanusiaan.
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan.
5. Kesejahteraan rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memusatkan pidatonya pada dasar negara Indonesia merdeka. Menurut beliau, dasar-dasar bagi Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
Kesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945 yang merupakan rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan ;
3. Mufakat atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan ;
3. Mufakat atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama bagi dasar negara yakni Pancasila.
Sidang pertama BPUPKI berakhir tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama lebih dari satu bulan.
Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia kecil itu berjumlah 8 orang dengan tugas menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat. Anggota lainnya dalam panitia kecil ini adalah Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muhammad Yamin dan A.A. Maramis.
Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian di antaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In. Hasil pertemuan itu adalah telah ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI.
Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan. Mereka itu terdiri atas: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wachid Hasyim, H.Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia sembilan tersebut berkumpul menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
- Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut.
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
- (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sidang II BPUPKI (10 - 17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang (termasuk ketua).
Adapun anggota-anggotanya adalah sebagai berikut.
- AA. Maramis 10. Mr. Latuharhary
- Oto Iskandardinata 11. Mr. Susanto Tritoprodjo
- Poeroebojo 12. Mr. Sartono
- Agus Salim 13. Mr. Wongsonegoro
- Mr. Ahmad Subardjo 14. Wuryaningrat
- Prof. Dr. Mr. Supomo 15. Mr. R.P. Singgih
- Mr.Maria Ulfah Santosa 16. Tan Eng Hoat
- Wachid Hasyim 17. Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat
- Parada Harahap 18. dr. Sukiman
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.
Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota-anggotanya sebagai berikut.
Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Ahmad Subarjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- dr. Sukiman
Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.
- Pernyataan Indonesia merdeka.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar.
- Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
- Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka,
- Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
- Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
- ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
- Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.
0 Response to "Tugas BPUPKI, Hasil Sidang 1 & 2, Anggota dan Ketua BPUPKI"
Posting Komentar