Tugas BPUPKI, Hasil Sidang 1 & 2, Anggota dan Ketua BPUPKI

BPUPKI adalah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. BPUPKI dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

  • Maksud dan tujuan BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Ketua dan Anggota BPUPKI (Susunan Pengurus BPUPKI)

Adapun kepengurusan BPUPKI dan anggota-anggotanya adalah sebagai berikut.
  • Ketua BPUPKI: Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
  • Ketua Muda: Ichibangase
  • Ketua Muda: R.P. Soeroso
  • Sekretaris: A.G. Pringgodigdo

Anggota BPUPKI

Berikut adalah nama-nama Anggota BPUPKI yang berjumlah 60 orang yaitu sebagai berikut:
  1. Ir Soekarno
  2. Mr. Moh. Yamin
  3. Dr. R. Koesoema Atmadja
  4. R. Abdurahman P.
  5. R. Aziz
  6. Ki Hajar Dewantara
  7. Ki Bagoes Hadikoesoemo
  8. B.P. H. Bintoro
  9. A. Moezakir
  10. P.B.H. Perobojo
  11. R.A.A. Wiranatakoesoema
  12. Ir. R.A. Asharsoetedja
  13. Oei Tjong Haoew
  14. Drs. Moh. Hatta
  15. Oei Tjong Tjoel
  16. H. Agoes Salim
  17. M. Soetardjo K.
  18. R.M. Margono D.
  19. K.H. Abdul Halim
  20. K.H. Maskhoer
  21. R. Soedirman
  22. Prof. Dr. P.A, Husein Djajadiningrat
  23. Prof. Dr. Soepomo
  24. Prof. Dr. Roeseno
  25. Rr. R. Pandji Singgih
  26. Ny. Maria Ulfah Santoso
  27. R.M. T.A. Soerjo
  28. R. Roeslan Wongso Koesoemo
  29. Mr. R. Soetanto Tirtiprodjo
  30. Ny. Seonardjo Mangoenpoespito
  31. Dr. R. Boentaran Martoatmodjo
  32. Liem Koen Hian
  33. Mr. J. Latoeharhary
  34. Mr. Hendormartono
  35. R. Soekarno Wirjopranoto
  36. H.A. Sanoesi
  37. A.N. Dasoead
  38. Mr. Tan Eng Hoa
  39. Ir. R.M.P. Soerachman T.
  40. R.A.A Soemitra Kolopaking P.
  41. Prof. Dr. R. Djenal Asikin W.K.
  42. K.R.M.T.H. Woejoningrat
  43. Abikoesno Tjokrosoejoso
  44. Mr. A. Soebardjo
  45. Parada Harahap
  46. Mr. R.M Sartono
  47. K.H. M. Mansoer
  48. Drs. K.R.M.A. Sosrodiningrat
  49. Mr. R. Soewandi
  50. K.H. A. Wahid Hasyim
  51. D.F. Dahler
  52. Dr. Soekirman
  53. Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro
  54. R. Otto Iskandardinata
  55. A. Baswedan
  56. Abdul Kadir
  57. Mr. A.A.Maramis
  58. Mr. R. Samsoedin
  59. Dr. Sanoesi
  60. Mr. R. Sastromoedjono

Dr K.R.T. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI dibantu 2 orang ketua muda yaitu seorang Jepang Shucokan Cirebon bernama Icibangase dan R.P. Suroso sebagai kepala sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.Anggota BPUPKI ada 60 orang termasuk 4 orang golongan Arab serta golongan peranakan Belanda dan terdapat pula 7 orang Jepang dalam pengurus istimewa yakni tanpa hak suara, sehingga seluruhnya berjumlah 63 orang. BPUPKI ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang di gedung Cuo Sangi In yang dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dua pembesar Jepang yakni Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro Nagano.


Hasil Sidang BPUPKI

Setelah anggota BPUPKI dilantik, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 19 - 17 Juli 1945.
  1. Hasil sidang BPUPKI pertama tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama lebih dari satu bulan.
  2. Hasil Sidang BPUPKI kedua panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta yang kemudian disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa”. Dalam sidang BPUPKI kedua ini disetujui secara bulat yaitu:
    1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;
    2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Suasana Hasil sidang BPUPKI

1. Sidang I BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka. Ada tiga pandangan yang dikemukakan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh. Yamin dalam pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.
1. Peri kebangsaan.
2. Peri kemanusiaan.
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan.
5. Kesejahteraan rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memusatkan pidatonya pada dasar negara Indonesia merdeka. Menurut beliau, dasar-dasar bagi Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
Kesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945 yang merupakan rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan ;
3. Mufakat atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama bagi dasar negara yakni Pancasila.
Sidang pertama BPUPKI berakhir tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama lebih dari satu bulan.

Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia kecil itu berjumlah 8 orang dengan tugas menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat. Anggota lainnya dalam panitia kecil ini adalah Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muhammad Yamin dan A.A. Maramis.

Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian di antaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In. Hasil pertemuan itu adalah telah ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI.
Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan. Mereka itu terdiri atas: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wachid Hasyim, H.Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia sembilan tersebut berkumpul menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
  1. Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut.
  2. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
  3. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Persatuan Indonesia.
  5. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  6. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Sidang II BPUPKI (10 - 17 Juli 1945)

Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang (termasuk ketua).
Adapun anggota-anggotanya adalah sebagai berikut.
  1. AA. Maramis 10. Mr. Latuharhary
  2. Oto Iskandardinata 11. Mr. Susanto Tritoprodjo
  3. Poeroebojo 12. Mr. Sartono
  4. Agus Salim 13. Mr. Wongsonegoro
  5. Mr. Ahmad Subardjo 14. Wuryaningrat
  6. Prof. Dr. Mr. Supomo 15. Mr. R.P. Singgih
  7. Mr.Maria Ulfah Santosa 16. Tan Eng Hoat
  8. Wachid Hasyim 17. Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat
  9. Parada Harahap 18. dr. Sukiman
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.
Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota-anggotanya sebagai berikut.
  1. Mr. Wongsonegoro
  2. Mr. Ahmad Subarjo
  3. Mr. A.A. Maramis
  4. Mr. R.P. Singgih
  5. H. Agus Salim
  6. dr. Sukiman

Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu sebagai berikut.
  1. Pernyataan Indonesia merdeka.
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
  3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu:
  1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka,
  2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.

Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut.
  1. Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
  2. ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
  3. Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas BPUPKI, Hasil Sidang 1 & 2, Anggota dan Ketua BPUPKI"

Posting Komentar