Ketua & Anggota PPKI, Tugas, dan Hasil Sidang PPKI (Sejarah PPKI)

PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 sebagai ganti BPUPKI. PPKI disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.

Ketua dan Wakil PPKI

Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua PPKI adalah Drs. Mohammad Hatta. Sedangkan sebagai penasihatnya Mr. Ahmad Subardjo. Mereka yang diangkat menjadi anggota PPKI terdiri atas tokoh-tokoh nasionalis di berbagai daerah.
Ketua PPKI ir Soekarno

Anggota PPKI Berbagai Daerah

PPKI dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 yang beranggotakan 21 orang.
Wakil Pulau Jawa berjumlah 12 orang yakni:
  1. Ir.Soekarno
  2. Drs. Moh. Hatta
  3. Dr. Radjiman Wediodiningrat
  4. Oto Iskandardinata
  5. Wachid Hasyim
  6. Ki Bagus Hadikusumo
  7. Suryohamijoyo
  8. M. Sutarjo Kartohadikusumo
  9. Prof. Mr.Dr.Supomo
  10. Abdulkadir
  11. Poeroebojo
  12. R.P. Suroso
Adapun yang mewakili Sumatera ada 3 orang yakni:
  1. Dr. Amir
  2. Mr. Teuku Moh. Hasan dan 
  3. Mr. Abdul Abas.
Sedangkan yang mewakili Sulawesi ada 2 orang yaitu:
  1. Dr. Ratu Langie
  2. Andi Pangeran.
Untuk daerah-daerah lain seperti Kalimantan, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Maluku dan golongan Cina masing-masing diwakili 1 orang yaitu : A.A. Hamidan, Mr. Gusti Ktut Puja, Mr. J. Latuharhary, dan Drs. Yap Chuan Bing.


Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.
  1. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
  2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.

Hasil Sidang PPKI

Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itulah pembukaan beserta batang tubuh undang-undang Dasar 1945 disyahkan oleh PPKI. Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan atas pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian timur setelah berkonsultasi dengan pemuka-pemuka Islam.

Hasil Sidang I PPKI 18 Agustus 1945

Dalam persidangan tersebut mereka menyepakati pentingnya rumusan wilayah negara. Rakyat yang menjadi warga negaranya, pemerintahan yang menjalankan amanat rakyat, serta upaya untuk memperoleh pengakuan internasional. Melalui sidang tersebut, disepakati tiga hal penting bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia, yaitu:
  1. Menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945;
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden;
  3. Pembentukan Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Dengan demikian rumusan Pancasila Dasar Negara yang otentik adalah rumusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil Sidang II PPKI 19 Agustus 1945

Pada sidang hari kedua tanggal 19 Agustus 1945, dipimpin oleh Otto Iskandardinata dan beranggotakan Achmad Soebardjo, Sajuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusumah, dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja tersebut mengambil tiga keputusan sebagai berikut.
  1. Penetapan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran, Menteri Kesehatan, Menteri Pengajaran, Menteri Sosial, Menteri Keamanan Rakyat, Menteri Penerangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pekerjaan Umum.
  2. Pembentukan Komite Nasional Daerah.
  3. Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi.
  4. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan


Hasil Sidang III PPKI 22 Agustus 1945

Pada 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang yang ke-2. Melalui sidang tersebut ditetapkan beberapa keputusan, di antaranya:
  1. Komite Nasional Indonesia (KNI) merupakan badan yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat atau badan legislatif sebelum pemilihan umum diselenggarakan dan disusun dari tingkat pusat hingga daerah.
  2. Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dirancang menjadi partai tunggal Republik Indonesia, namun akhirnya dibatalkan.
  3. Badan Keamanan Rakyat (BKR) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.

Dalam perkembangannya, PPKI membentuk berbagai lembaga lainnya seperti kementerian (departemen) serta lembaga pemerintah di tingkat daerah. Pemerintah daerah yang baru saja dibentuk dan terdiri atas delapan provinsi itu segera diikuti dengan pembentukan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang gubemur.

Lembaga pemerintahan seperti kementerian yang diputuskan dalam sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 tersebut terdiri atas 12 kementerian. Kementerian yang menggarap bidang tertentu itu disebut sebagai Kabinet Republik Indonesia I dan dipimpin oleh para menteri yang sesuai dengan keahliannya. Kabinet ini bersifat presidentil dan bertanggungjawab kepada presiden. Dalam kabinet yang bersifat presidentil, para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. tugasnya membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan.

PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1945, namun baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Sejarah PPKI (Alasan dibentuknya PPKI)

Pembentukan PPKI ini langsung ditangani oleh Marsekal Terauci. Panglima Tertinggi bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang berkedudukan di Dalath (Vietnam). Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil menghadap Terauchi.
Dalam pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 kepada para pemimpin bangsa kita, Marsekal Terauci menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Pemerintah Jepang memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia.
  2. Untuk pelaksanaan kemerdekaan telah dibentuk PPKI.
  3. Pelaksanaan kemerdekaan segera setelah persiapan selesai dan berangsur-angsur dimulai dari Pulau Jawa kemudian pulau-pulau lain.
  4. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.

Para pemimpin dalam perjalanan pulang ke tanah air singgah dulu di Singapura. Mereka bertemu 3 pemimpin PPKI yang mewakili Sumatera yakni Dr. Amir, Mr. Teuku Moh. Hasan dan Mr. Abdul Abas. Dari wakil Sumatera tersebut, mereka mendengar kabar bahwa Jepang semakin kalah. Pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat.
Hal ini diumumkan Tenno Heika melalui radio. Sutan Syahrir yang mendengar berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu segera mendesak Bung Karno agar segera dilaksanakan proklamasi tanpa harus menunggu janji Jepang. Namun Bung Karno belum menerima maksud Sutan Syahrir tersebut dengan alasan belum mengadakan pertemuan dengan anggota-anggota PPKI yang lain. Di samping itu terlebih dahulu Bung Karno akan mencoba dulu mencek kebenaran berita kekalahan Jepang tersebut.
Sutan Syahrir kemudian menemui para pemuda seperti Sukarni, BM. Diah, Sayuti Melik dan lain-lain. Pada tanggal 15 Agustus 1945 pukul 20.30 waktu Jawa Zaman Jepang (pukul 20.00 WIB) para pemuda mengadakan rapat yang dipimpin oleh Chaerul Saleh.
Rapat berlangsung di salah satu ruangan Lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur, Jakarta. Mereka yang hadir selain Chaerul Saleh adalah Djohar Nur, Kusnandar, Subadio, Subianto, Margono, Wikana, dan Alamsyah. Dalam rapat tersebut diputuskan tentang tuntutan golongan pemuda yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak rakyat Indonesia sendiri, segala ikatan, hubungan dan janji kemerdekaan harus diputus dan perlunya berunding dengan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta agar kelompok pemuda diikut sertakan dalam menyatakan proklamasi.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 pukul 22.30 waktu Jawa jaman Jepang (pukul 22.00 WIB) Wikana dan Darwis mewakili dari para pemuda menemui Bung Karno. Mereka berdua mendesak Bung Karno agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada keesokan harinya. Akhirnya terjadilah perdebatan. Perbedaan tersebut sampai mengarah pada pemaksaan dari golongan muda terhadap golongan tua. Akan tetapi kedua golongan tersebut bertujuan demi mencapai kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu PPKI yang dibentuk oleh Jepang namun hingga Jepang menyerah kepada Sekutu, PPKI belum pernah bersidang. PPKI baru mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yakni setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 tersebut anggota PPKI ditambah 6 orang oleh pihak Indonesia lepas dari pengendalian Jepang. Dengan demikian dapat dianggap bahwa PPKI telah diambil alih oleh rakyat Indonesia dari pihak Jepang. Dengan tambahan anggota tersebut, PPKI dianggap sebagai wakil dari seluruh bangsa Indonesia.
Adapun 6 orang baru PPKI itu adalah Mr. Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantoro, Iwa Kusumasumantri, Mr. Kasman Singodimejo, dan Wiranatakusumah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua & Anggota PPKI, Tugas, dan Hasil Sidang PPKI (Sejarah PPKI)"

Posting Komentar