Apa itu bank syariah? Apa pengertian dari bank syariah yang sekarang mulai banyak diminati masyrakat?
Bank
syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam menghimpun dana
maupun menyalur kan dana, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar
prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut, yaitu jual beli dan bagi
hasil.
Bank
syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lainnya.
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 -
20 Agustus 1990..
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah, di antaranya sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip mudharabah atau wadi’ah, dan deposito.
- Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
- Memberikan jasa-jasa, seperti transfer antarbank, menerima pembayaran tagihan atas surat-surat berharga, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan usaha kartu debet, dan melakukan kegiatan wali amanat.
- Melakukan kegiatan lain, seperti kegiatan valuta asing, kegiatan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal.
Falsafah Dasar Bank Syariah
Falsafah dasar beroperasinya bank
syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi,
keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan
persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat
untuk saling meningkatkan produktivitas.
Contoh Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan
bank konvensional / bank umum. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan
jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar
kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan
pada Al Quran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah
riba.
Pengertian Istilah-Istilah dalam Bank Syariah
Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu:
- Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
- Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
- Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
- Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya
dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim.
Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim
dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan
banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip
syariah.
0 Response to "Pengertian dan Prinsip Bank Syariah | Contoh, Falsafah Dasar, Istilah, Kegiatan Usaha Bank Syariah"
Posting Komentar