Apa saja produk hasil Perbankan?
Sebagai lembaga perantara antara masyarakat yang membutuhkan dana (kelompok peminjam) dengan masyarakat yang mempunyai kelebihan dana, produk utama perbankan adalah kredit dan simpanan. Lembaga perbankan juga mempunyai produk-produk yang bervariasi demi memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan.
Sebagai lembaga perantara antara masyarakat yang membutuhkan dana (kelompok peminjam) dengan masyarakat yang mempunyai kelebihan dana, produk utama perbankan adalah kredit dan simpanan. Lembaga perbankan juga mempunyai produk-produk yang bervariasi demi memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan.
Produk-produk perbankan adalah sebagai berikut.
1. Simpanan / Tabungan
Produk
pertama yang dihasilkan oleh perbankan adalah berupa simpanan atau
tabungan. Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah
simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan
atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Bentuk-bentuk simpanan
di bank umum sebagai berikut.
a) Giro
Giro merupakan simpanan dari nasabah yang dapat ditarik setiap saat dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pengambilan uang oleh nasabah dilakukan dengan menuliskan cek atau bilyet giro.
a) Giro
Giro merupakan simpanan dari nasabah yang dapat ditarik setiap saat dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pengambilan uang oleh nasabah dilakukan dengan menuliskan cek atau bilyet giro.
b) Tabungan
Tabungan merupakan simpanan nasabah yang dapat diambil setiap saat. Dengan teknologi ATM, tabungan dapat diambil dalam waktu 24 jam. Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan produktivitas.
c) Tabungan Berjangka (Deposito)
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari). Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo).
Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
Syarat-syarat
tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis
tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang
diberikan kepada penabung. Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas,
taska, dan tabungan lainnya.
2. Kredit
Produk
perbankan kedua yaitu kredit. Dana yang dihimpun oleh bank tentu tidak
hanya disimpan atau didiamkan. Dana tersebut akan disalurkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman yang berupa seperti
berikut.
a) Kredit Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jaminan dari kredit ini adalah surat-surat berharga dan barang-barang bergerak (harta tetap).
a) Kredit Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jaminan dari kredit ini adalah surat-surat berharga dan barang-barang bergerak (harta tetap).
b) Kredit Surat-Surat Berharga
Kredit yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga. Jaminannya adalah surat-surat berharga yang dipegang oleh bank.
c) Kredit Reimburs (Letter of Credit)
Kredit reimburs adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga pembelian suatu barang. Ini dilakukan setelah penjual memperlihatkan bukti pengiriman barang. Biasanya dilakukan dalam transaksi internasional.
d) Kredit Aksep
Aksep adalah surat yang menyatakan setuju atau sepakat untuk membayar utang yang ditandatangani debitur (peminjam). Jadi, kredit aksep adalah kredit yang diberikan bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik kepada nasabah.
e) Kredit Dokumenter
Kredit yang diberikan bank atas jaminan dokumen yang diserahkan bank. Biasanya dokumen yang diberi kredit adalah surat pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal pengangkut.
0 Response to "Produk-Produk Perbankan (Simpanan, Kredit | Giro, Deposito)"
Posting Komentar