Pengertian BANK Secara Umum, Menurut Ahli, dan Undang-Undang

Pernahkah kalian datang atau mengunjungi sebuah bank? Apakah yang dimaksud dengan bank itu? Untuk menjawabnya pelajarilah materi berikut ini.

Pengertian Bank

Bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang, penyalur atau perantara kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.
bank adalah - pengertian bank secara umum dan menurut para ahli

Asal kata bank

Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu merupakan tempat para pedagang uang atau bankir dalam melakukan usahanya, yaitu kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang.

Bank merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan. Kegiatan perbankan yang utama adalah menghimpun dana dari masyarakat. Masyarakat mau menyimpan uangnya di bank karena ada balas jasa berupa bunga, hadiah, bagi hasil, dan pelayanan. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan (funding), oleh bank dana tersebut harus diputar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (lending). Keuntungan dari usaha perbankan diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan.

Pengertian Bank Menurut Ahli dan Undang-Undang

Beberapa pengertian bank dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.

a. Menurut G.M. Verryn Stuart

Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.

b. Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan.

Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.

c. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan

yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .

Dari pengertian tersebut, dapat diuraikan secara lebih luas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Selain itu, ada dua hal pokok dari kegiatan bank, yaitu kegiatan mengumpulkan dana atas dasar kepercayaan dari masyarakat dan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup.

d. Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian BANK Secara Umum, Menurut Ahli, dan Undang-Undang"

Posting Komentar