3 Fungsi Bank Sentral | Pengertian dan Tugas Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral

Bank sentral berfungsi sebagai pengendali stabilitas sektor meneter (keuangan) serta pendorong pertumbuhan ekonomi. Nama bank sentral di setiap negara berbeda. di Indonesia bank sentralnya bernama Bank Indonesia dan di Amerika bank sentralnya bernama The Federal Reserve Bank (The FED).

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank sentral merupakan pemegang otoritas (wewenang) dalam pelaksanaan kebijakan moneter suatu negara. Keberadaan bank sentral dalam suatu negara, seperti halnya di Indonesia merupakan simbol kedaulatan moneter dan ekonomi. Dengan demikian, keberadaan bank sentral mutlak diperlukan. 

Definisi tentang bank sentral tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

Tugas Bank Sentral

Tugas utama bank sentral, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bank sentral (Bank Indonesia) dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang melakukan hal-hal berikut.
  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memer hatikan laju inflasi.
  • Melakukan pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
  • Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  • Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  • Mengelola cadangan devisa.
  • Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu.

Bank sentral dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tidak terbatas pada hal-hal berikut ini.
  • Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun valas.
  • Penetapan tingkat diskonto.
  • Penetapan cadangan wajib minimum.
  • Pengaturan kredit dan pembiaaan.
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Bank sentral (Bank Indonesia) dalam rangka me ngatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran berwenang melakukan hal-hal berikut.
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem perbankan untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  • Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
  • Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluar kan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

3. Mengatur dan Mengawasi Bank

Bank sentral (Bank Indonesia) dalam mengatur dan mengawasi bank berwenang melakukan hal-hal berikut.
  • Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  • Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
  • Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  • Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
  • Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu jika diperlukan.
  • Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank.

Sebagai bank sentral tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Fungsi Bank Sentral | Pengertian dan Tugas Bank Sentral"

Posting Komentar