Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.
Ciri-Ciri Pegadaian
Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
- nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan Pegadaian
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
Asapun tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Jaminan Pada Pegadaian
Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
Produk dan Jasa Pegadaian
Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
- Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penaksiran nilai barang
- Penitipan barang
- Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.
Di Indonesia usaha gadai masih dikuasai oleh satu perusahaan milik pemerintah, yaitu Perusahaan Umum Pegadaian atau Perum Pegadaian. Perum Pegadaian termasuk BUMN di bawah Departemen
Keuangan. Dengan adanya perusahaan Pegadaian ini masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak perlu lagi meminjam uang kepada para pelepas uang, tukang ijon, atau rentenir yang umumnya menuntut bunga yang sangat tinggi.
Keuangan. Dengan adanya perusahaan Pegadaian ini masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak perlu lagi meminjam uang kepada para pelepas uang, tukang ijon, atau rentenir yang umumnya menuntut bunga yang sangat tinggi.
0 Response to "Pengertian Pegadaian, Ciri-Ciri, Tujuan, Jaminan, Produk & Jasa Pegadaian"
Posting Komentar