Di samping organisasi lingkungan hidup, pemerintah di masing-masing negara pun telah banyak melakukan berbagai usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, termasuk di antaranya Indonesia. Upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada Undang Undang No 23 tahu 1997, yaitu Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan demikian Menggunakan pandangan jangka panjang; untuk merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pembangunan agar secara berlanjut dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Beberapa usaha nyata harus yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut.
a. Bidang kehutanan
Upaya yang dilakukan, antara lain melalui tata guna lahan, peraturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), reboisasi, dan sistem tumpang sari pada pertanian. Salah satu cara reboisasi adalah dengan sistem tumpang sari. Dalam sistem ini peladang diperbolehkan menanam tanaman pangan di antara larikan pohondengan perjanjian memelihara pohon hutan yang ditanam. Setelah kira-kira lima tahun, ketika pohon telah menjadi besar, ia harus pindah. Dalam hal ini sering terjadi pelanggaran yaitu dengan mematikan pohon hutan yang ditanam, sehingga tidak jarang lalu terjadi tumpang sari yang menetap.
Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di bidang kehutanan adalah:
1) melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul;
2) penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari;
3) memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar dan memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar;
4) memperluas hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara dan lestari;
5) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pemeliharaan hutan serta menegakkannya secara konsisten.
b. Bidang pertanian
Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di bidang pertanian adalah:
1) melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pola pertanian yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan;
2) mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya;
3) pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil;
4) pemberantasan hama tanaman dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman;
5) mengurangi pemakaian pestisida karena pestisida dapat mencemari air dan tanah;
6) menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama;
7) mengoptimalkan peran serta Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
c. Bidang industri
Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di bidang industri adalah:
1) melakukan daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai, seperti kertas, plastik, aluminium, besi, dan sebagainya;
2) mengembangkan teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan;
3) mendirikan kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk;
4) melakukan netralisasi limbah industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan;
5) untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (karbon monoksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya;
6) mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahani, dan sebagainya;
7) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang pemetaan wilayah industri.
d. Bidang perairan
Upaya pelestarian tanah agar tidak terjadi erosi di daerah pegunungan diintensifkan pembuatan terassering. Pencegahan masalah air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan pintu-pintu air, pengurangan perusakan air, penyediaan resapan air, dan pengusahaan agar penggunaan air tidak boros. Selain itu, hutan di sekitar sungai, danau, mata air, dan rawa perlu diamankan. Upaya untuk mengurangi pencemaran sungai, diantaranya melalui Program Kali Bersih (Prokasih) terhadap sungai-sungai yang telah tercemar, seperti Sungai Ciliwung, Bengawan Solo, Citarum, dan dan sebagainya.
Usaha pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan di bidang perairan adalah:
1) melarang keras pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut;
2) melarang pengambilan karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikanikan;
3) membuat undang-undang atau peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan di sungai atau laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya.
e. Upaya pelestarian sumber daya udara
Pencegahan dilakukan terhadap pabrik-pabrik dengan melakukan penyaringan terhadap pembuangan gas. Selain itu, penanaman pohon-pohon pembatas jalan raya dan hutan kota sebagai paru-paru kota. Juga diadakan uji emisi buangan gas terhadap kendaraan seperti yang telah di lakukan di Jakarta.
f. Upaya pelestarian keanekaragaman hayati
Cara ini selain mengupayakan pelestarian hutan, juga melestarikan beberapa varietas asli tanaman, misalnya pelestarian terhadap padi jenis cianjur, rojolele, solok, dan sebagainya. Selain itu, pencanangan puspa nasional pada bunga melati dan satwa nasional pada komodo,tapir merupakan upaya untuk melestarikan tanaman dan hewan asli.
Kebijakan Pemerintah dan Usaha Untuk Pelestarian Lingkungan Hidup
Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melestarikan lingkungan hidup, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1. Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Bagaimana cara kita turut mengupayakan pelestarian lingkungan hidup?
Caranya adalah dengan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Menghemat sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya adalah menghemat penggunaan minyak dan gas bumi dan batubara.
2. Menggunakankan alat pendingin udara (AC) dan lemari es yang tidak mengandung freon.
3. Mengurangi penggunaan busa untuk alas tidur, kursi dan jok mobil.
4. Tidak menggunakan semprotan untuk minyak wangi dan obat insektisida.
5. Menggunakan saringan udara pada kendaraan bermotor, pabrik, dan dapur rumah tangga.
6. Menanam kembali pohon muda untuk menggantikan pohon yang telah ditebang.
7. Menghemat penggunaan kertas dan pensil, sebaiknya menggunakan kertas yang masih kosong meskipun bekas.
8. Menggunakan air sehemat mungkin dengan cara jangan sampai keran air terbuka terus hingga air terbuang percuma serta menggunakan air bekas mencuci untuk menyiram tanaman, tidak langsung dibuang.
9. Memilah-milah sampah menurut jenisnya: sampah organik (daun, sisa makanan, dan kertas) dan sampah an-organik (plastik, botol dan kaleng), sehingga dapat didaur ulang.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Pelestarian lingkungan hidup adalah sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi rusaknya lingkungan yang akan semakin parah jika tidak dilakukan dengan segera, semoga bermanfaat :)
0 Response to "Pelestarian Lingkungan Hidup (Upaya Pelestarian Diberbagai Bidang, Kebijakan Pemerintah, Usaha Menjaga Pelestarian Lingkungan Hidup)"
Posting Komentar