Perundingan Hooge-Veluwe (Delegasi dan Hasil Perundingan Hooge Veluwe)

Perundingan Hooge-Veluwe merupakan lanjutan pembicaraan-pembicaraan yang didasarkan atas persetujuan yang telah disepakati antara Sutan Syahrir dan Van Mook. Kesepakatan itu tertuang dalam usul pemerintah Indonesia tanggal 27 Maret 1946. Perundingan itu diadakan di kota Hooge Valuwe, Belanda tanggal 14 - 25 April 1946.
Perundingan Hooge-Veluwe
Delegasi yang hadir dalam perundingan Hooge Veluwe:
1. Delegasi Belanda terdiri dari: Perdana Menteri Prof. Ir. Dr. W. Schermerhorn, Menteri Daerah-daerah Seberang Lautan Prof. Dr. J.H. Logemann, Menteri Luar Negeri Dr. J.H. van Roijen, Letnan Gubernur Jenderal Dr. H.J. Van Mook, Prof. Baron van Asbeck, Sultan Hamid II, dan Letnan Kolonel Surio Santoso.
2. Delegasi Republik Indonesia terdiri dari Menteri Kehakiman Mr. Suwandi, Menteri Dalam Negeri Dr. Sudarsono, dan Sekretaris Kabinet Mr. A.G. Pringgodigdo.
3. Pihak perantara Sir Archibald Clark Keer beserta stafnya.
Hasil Perundingan Hooge-Veluwe
    Konsep perundingan yang dibawa diplomat Indonesia antara lain agar pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto Republik Indonesia atas Jawa dan Sumatra. Namun, usul ini ditolak
oleh delegasi Belanda yang terdiri Dr. Van Mook, Prof. Logemann, Dr. Idenburg, Dr. Van Royen, Prof. Van Asbeck, Sultan Hamid II, dan Surio Santoso. Mereka hanya mengakui kedaulatan Republik
Indonesia atas Jawa dan Madura, itu pun masih dikurangi daerah-daerah yang dikuasai tentara Sekutu. Perundingan pun mengalami kegagalan dan kebuntuan. Dalam perundingan ini Belanda hanya mengakui kedaulatan Republik Indonesia secara de facto atas Jawa dan Madura. Dengan demikian perundingan ini tidak memberi kemajuan bagi RI, akhirnya perundingan ini dianggap gagal.
    Dalam pertemuan tersebut, semua usulan Indonesia ditolak. Pihak Belanda hanya akan mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah Jawa dan Madura saja dikurangi oleh daerah-daerah yang diduduki oleh pasukan Belanda di Indonesia. Dengan ditolaknya semua usulan Indonesia, hubungan Indonesia-Belanda menjadi terputus. Pada 2 Mei 1946, Van Mook atas nama pemerintah Belanda kembali mengajukan usulan yang isinya sama dengan usulan pemerintah Belanda sebelumnya. Namun, pemerintah Indonesia menolak usulan tersebut.
Baca juga, Perundingan Renville, Linggarjati, Roem-Royen, dan KMB :)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perundingan Hooge-Veluwe (Delegasi dan Hasil Perundingan Hooge Veluwe)"

Posting Komentar