Sistem Ekonomi Indonesia / Pancasila (Demokrasi Ekonomi | Pengertian, Landasan Pokok, dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Indonesia)

Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pencetus demokrasi ekonomi adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pencetus demokrasi ekonomi - Mohammad Hatta
Sistem ekonomi Pancasila sebagaimana dikemukakan oleh Mubyarto, yaitu sistem ekonomi yang khas (berjati diri) Indonesia yang digali dan dikembangkan berdasarkan kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia. Ekonomi Pancasila berpijak pada kombinasi antara gagasangagasan normatif dan fakta-fakta empirik yang telah dirumuskan oleh bangsa Indonesia dalam wujud sila-sila dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal (ekonomi) UUD 1945, yaitu pasal 27, 33, dan 34. Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengacu pada sila-sila dalam Pancasila yang terwujud dalam lima landasan ekonomi, yaitu ekonomi moralistik (ber-Ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan), dan diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu pencetus ekonomi Pancasila - Prof. Dr. Mubyarto
Beliau merupakan salah satu pencetus ekonomi Pancasila dalam suatu ceramah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia di Jakarta, bulan November 1980. Ekonomi Pancasila, menurut definisi Mubyarto adalah sistem ekonomi atau sistem perekonomian yang berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi komunis (Marxis).
Selanjutnya, Boediono dalam bukunya Ekonomi Pancasila yang mengkaji masalah pengendalian makro dalam ekonomi Pancasila. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana corak dari cara-cara pengendaliannya. Permasalahan makro di sini dibatasi permasalahan makro jangka pendek, yaitu inflasi, pengangguran, dan ketimpangan neraca pembayaran.
Sistem Ekonomi Indonesia - Sistem Ekonomi Pancasila
Landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, dengan demikian sistem yang berlaku berorientasi pada Ketuhanan yang Maha Esa (berlakunya etika dan nilai agama); Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (tidak membiarkan pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan dan asas kekeluargaan); kerakyatan (mengutamakan kehidupan rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan/emansipasi, serta kemakmuran masyarakat secara bersama). Dari butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat penting dalam sistem ekonomi Indonesia. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok sistem ekonomi Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinya produksi dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD 1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi ekonomi Pancasila”.

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila / Demokrasi Ekonomi
Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasasas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
6. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Ciri negatif dalam sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindarkan di antaranya sebagai berikut.
1. Sistem free fight liberalism, yakni yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistem etatisme, yakni negara serta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Monopoli, yakni pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.

Cita-Cita Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi pancasila sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar. Cita-cita tersebut adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Dengan usaha-usaha pembangunan dan pemerataan serta dengan makin meluasnya modernisasi dan pendidikan diharapkan terciptalah masyarakat adil dan makmur yang merupakan cita-cita bangsa dan negara kita. Adil menyangkut pembagian-pembagian hasil produksi, pendapatan dan kesempatan di antara para warga masyarakat. Adil memang tidak sama dengan ”sama rata”, melainkan cukup untuk semua sesuai dengan kebutuhannya, tanpa perbedaan kekayaan yang terlampau mencolok dan tanpa diskriminasi antarindividu, jenis kelamin, keluarga, suku, agama, ras, pulau, dan provinsi.
Makmur dipandang dari segi ekonomi, mengandung unsur-unsur berikut.
1. Paling sedikit kebutuhan hidup pokok terpenuhi, yang memungkinkan setiap warga masyarakat untuk hidup layak dan dihargai sebagai manusia.
2. Tercapainya suatu keseimbangan yang wajar antara kebutuhan dasar dan barang atau jasa yang tersedia. Jadi, makmur belum tentu sama dengan kaya, tetapi juga tidak berarti tidak ada kekurangan lain.
3. Terpenuhinya kebutuhan pokok lahiriah maupun kebutuhan pokok rohani.

Sistem ekonomi Indonesia Pada Era Reformasi
    Kemudian, di Era Reformasi sekarang, berdasarkan Tap MPR No. IV/ TAP MPR/1999 tentang GBHN, Indonesia mengembangkan kebijakan di bidang ekonomi, sebagai berikut.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merusak, dan merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
  

Sistem Ekonimi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
    Dua jenis perekonomian yang pernah dilaksanakan di negara Indonesia adalah ekonomi liberal dan ekonomi komando. Setiap jenis perekonomian tersebut memiliki kekuatan dan kelemahan. Kelemahannya yaitu jenis perekonomian ini terlalu merugikan dan liberal di satu pihak, kemudian terlalu bersifat komando di pihak lain. Hal ini telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan berbangsa Indonesia pada saat menyatakan kemerdekaan, benar-benar perlu dilaksanakan secara konsekuen. 

Baca juga: Pengertian dan Macam-Macam Sistem Ekonomi, semoga bermanfaat... 😊😊😊

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Ekonomi Indonesia / Pancasila (Demokrasi Ekonomi | Pengertian, Landasan Pokok, dan Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Indonesia) "

Posting Komentar