Ringkasan Materi Tentang Pajak / Perpajakan Lengkap

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundangundangan tanpa balas jasa secara langsung. Dengan pajak pemerintah membiayai program-program pembangunan.


Unsur-unsur pajak terdiri atas subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
  • Objek pajak (wajib pajak), yaitu orang atau badan yang wajib membayar pajak pada negara.
  • Subjek pajak, yaitu hal yang dikenai pajak, seperti rumah, sawah, atau pen dapatan.
  • Tarif pajak, yaitu nilai yang ditetapkan mengenai berapa besar pajak yang dikenakan pada subjek pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Ringkasan Materi Tentang Pajak Perpajakan ~ Objek Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek yang menjadi tanggungannya.

Contoh pajak yang ditanggung keluarga antara lain: 
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
  • Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilai gunanya.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah.

Ciri-ciri pajak sebagai berikut.
  • Merupakan iuran wajib rakyat kepada negara.
  • Ditarik berdasarkan Undang-Undang.
  • Tanpa balas jasa secara langsung.
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi.
  • Digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Landasan Hukum / Undang-Undang Pemungutan Pajak sebagai berikut. 
  • UUD 1945 pasal 23 ayat 2.
  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • UU No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Bea Meterai.

Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut. 
  • Prinsip Kepastian (certainty).
  • Prinsip Kesamaan (equality).
  • Prinsip Kelayakan (convenience).
  • Prinsip ekonomi (Economy).

Fungsi Pajak sebagai berikut. 
  • Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara)
  • Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
  • Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
  • Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

Jenis-jenis Pajak sebagai berikut.

a. Menurut Sifatnya, pajak dibagi menjadi:
  • Pajak langsung (Direct Tax)
  • Pajak tidak langsung (Indirect Tax)
b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi:
  • Pajak Negara atau Pusat.
  • Pajak Daerah

Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia: 
  • Tarif Progresif (meningkat)
  • Tarif Degresif
  • Tarif Proporsional (sebanding)

Asas pemungutan pajak: 
  • Asas Domisili (tempat tinggal)
  • Asas Sumber
  • Asas Kebangsaan

Pungutan Resmi Selain Pajak
Selain dari pajak, pemerintah juga memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak), yaitu:
  • Bea meterai
  • Retribusi
  • Cukai 
  • Bea masuk dan bea keluar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ringkasan Materi Tentang Pajak / Perpajakan Lengkap"

Posting Komentar