Bea Materai (Objek yang dikenakan dan Tidak, Dasar Hukum & Tarif Bea Materai)

Dasar hukum dari pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Objek Bea Materai / yang dikenakan Bea Materai

Bea materai dikenakan atas dokumen-dokumen:
  • Surat perjanjian atau yang lain yang dibuat dengan tujuan digunakan untuk alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapannya.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.
  • Efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Yang tidak dikenai Bea Materai

Tidak semua dokumen-dokumen penting dikenai Bea Meterai. Dokumen-dokumen berikut ini tidak dikenai bea materai seperti :
  • surat penyimpanan barang, surat angkut barang, bukti pengiriman atau penerimaan barang
  • segala bentuk ijasah
  • tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
  • tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
  • tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  • dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan perusahaan sejenisnya
  • surat gadai yang diberikan oleh PT Pegadaian
  • tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Tarif Bea Materai

Tarif Bea Meterai hanya terdiri dari dua jenis tarif yaitu Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00, dengan ketentuan seperti dalam Tabel berikut:
Tarif bea materai - Objek yang dikenakan dan Tidak, Dasar Hukum
Dokumen-dokumen (surat-surat berharga) yang memuat jumlah uang sebagai bukti pembayaran (seperti kwitansi) atau surat berharga lainnya sebesar Rp100.000,00 - Rp250.000,00 dikenakan bea materai Rp500,00. Sedangkan, di atas Rp250.000,00 - 1.000.000,00, dikenakan materai Rp1.000,00. Sedangkan, dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp1.000.000,00 dikenakan bea maateai Rp2.000,00.

Baca juga materi lengkap PAJAK disini😉

Hal Yang Perlu diperharikan Ketika Menggunakan Bea Materai

Pada umumnya meterai atas dokumen dilunasi dengan cara mengenakan benda meterai atau menggunakan kertas bersegel atau disebut kertas bermeterai. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan benda materai adalah :
  1. meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai
  2. materai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan di atas materai sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel
  3. jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, maka tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas
  4. kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi
  5. jika dokumen lebih dari satu lembar, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.

Jika dokumen yang dibuat lupa dibubuhi materai, maka sangsi administrasi harus dipenuhi adalah 200% dari Bea materai yang kurang dibayar. Pelunasan dilakukan dengan cara pemeteraiaan kemudian pada dokumen. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat PT Pos Indonesia atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bea Materai (Objek yang dikenakan dan Tidak, Dasar Hukum & Tarif Bea Materai)"

Posting Komentar