BPHTB / Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Cara Perhitungannya

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ~ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan pajak karena tanah dan bangunan tersebut memberikan keuntungan bagi pemiliknya. 

Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi subjek pajak BPTHB adalah orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Yang merupakan objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pemindahan hak karena: jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, penggabungan usaha, peleburan usaha,dan sebagainya.

Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak

Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan 5% (lima persen). Dasar pengenaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menurut UU No. 20/2000 adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yaitu: harga transaksi, nilai pasar objek pajak, atau NJOP PBB.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak kena pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp60.000.000,00, kecuali perolehan hak waris, atau hibah wasiat yang diterima seseorang dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri. NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp300.000.000,00.

Perhitungan BPHTB
BPHTB = Tarif Pajak × (NPOP – NPOPTKP) = Tarif Pajak × NPOPKP

Contoh Cara Menghitung BPHTB

Bapak Andi membeli tanah milik Bu Wanti dengan harga transaksi Rp200.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak PBB tahun yang lalu adalahRp150.000.000,00. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp40.000.000,00. Karena harga transaksi yang disepakati lebih besar dibandingkan dengan NJOPPBB maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak adalah harga menurut transaksi. Oleh karena itu, besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar adalah:

NPOP         = Rp200.000.000,00
NPOPTKP = Rp 40.000.000,00
__________________________ _
                    = Rp160.000.000,00

NPOPKP = Rp160.000.000,00
BPHTB yang terutang 5% × Rp160.000.000,00 = Rp8.000.000,00
Jadi, BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Andi sebesar Rp8.000.000,00.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPHTB / Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Cara Perhitungannya"

Posting Komentar