Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM Lengkap

PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya. Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan, maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta PPNnya.
Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah.

Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM
PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
  2. impor barang kena pajak,
  3. penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
  4. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  5. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  6. ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempattempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Barang yang tidak dikenakan PPN

Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang berikut ini.
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa yang Tidak dikenakan PPN

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok jasa berikut ini.
  1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
  2. Jasa di bidang pelayanan sosial.
  3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
  4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi.
  5. Jasa di bidang pendidikan.
  6. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
  7. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
  8. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
  9. Jasa di bidang tenaga kerja.
  10. Jasa di bidang perhotelan.
  11. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Subjek PPN

Pajak PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas. Pada kenyataannya, biasanya PPN dan PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian konsumenlah yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.

Jenis-jenis barang yang kena PPnBM adalah:
  1. Minuman yang tidak mengandung alkohol yang dikemas.
  2. Peralatan industri dan rumah tangga dengan tenaga listrik, baterai, gas atau tenaga surya. Misalnya tungku, kompor, lemari es, dan lain-lain.
  3. Kendaraan bermotor roda dua di atas 200 cc.
  4. Alat-alat fotografi.
  5. Kapal pesiar dan kendaraan air kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  6. Semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, jeep mewah, dan lain-lain.

Tarif Pajak PPN dan Tarif PPnBM

Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas ekspor barang kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN dirubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
Berikut ini contoh penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah.
contoh penetapan tarif pajak untuk barang-barang mewah - Tarif PPN

Cara Penghitungan Pajak PPN dan PPnBM

Contoh Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Firman membeli seperangkat alat tulis sebesar Rp55.000,00. Besarnya pajak yang harus dibayar sebesar 10%. Berapakah besarnya PPN yang harus dibayar Firman?
Jawab:
PPN = 10% × Rp55.000,00 = Rp5.500,00

Cara Mencari Jumlah PPN dan PPnBM

Pengusaha kena pajak “A” mengimpor barang kena pajak dengan nilai impor Rp50.000.000,00. Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Hitunglah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak!
Jawab:
Dasar pengenaan pajak Rp50.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN = 10% × Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM = 20% × Rp50.000.000,00 = Rp10.000.000,00

Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM

Contoh perhitungan PPnBM adalah:
Tuan Jafar menjual barang kena pajak yang dihasilkannya kepada tuan Ahmad dengan harga jual Rp150.000.000,00 maka perhitungan PPnBM nya adalah:

Dasar pengenaan pajak Rp150.000.000,00
PPn nya adalah:
10% × Rp150.000.000,00 = 15.000.000,00

Pajak penjualan atas barang mewah adalah:
35% × Rp150.000.000,00 = Rp52.500.000,00
Jadi, PPnBM yang harus dibayarkan adalah Rp67.500.000,00


Contoh Mencari Pajak Pertambahan Nilai Suatu Barang

Pabrik Samsung memproduksi televisi berwarna selama bulan Mei 2008 dan terjual 400 unit televisi berwarna dengan harga per unit Rp1.000.000,00. jika tarif PPnBM 10%, hitung besarnya PPnBM terutang pabrik Samsung.
Jawab:
Total penjualan selama bulan Mei 2008, yaitu 400 unit × Rp1.000.000,00 = Rp400.000.000,00 sehingga
PPnBM yang harus ditanggung oleh pabrik Samsung adalah 10% × Rp 400.000.000,00 = Rp40.000.000,00.

Contoh Cara Mencari PPN

Seorang pengusaha membeli bahan baku senilai Rp10.000.000,00.
Biaya tenaga kerja yang dibayarkan sebesar Rp20.000,000,00.
Berapakah besarnya PPN pengusaha tersebut, jika ia memperoleh penjualan dari usahanya itu sebesar Rp50.000.000,00
Jawab:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp10.000.000,00 dan Rp50.000.000,00
Tenaga kerja tidak termasuk jasa kena pajak.
PPN masukan = 10% × DPP
PPN masukan = 10% × Rp10.000.000,00
PPN masukan = Rp1.000.000,00

PPN keluaran = 10% × DPP
PPN keluaran = 10% × Rp50.000.000,00
PPN keluaran = Rp5.000.000,00

PPN terutang = pajak keluaran – pajak masukan
PPN terutang = Rp5.000.000,00 – Rp1.000.000,00
PPN terutang = Rp4.000.000,00

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM Lengkap"

Posting Komentar