Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) | Objek, Subjek, & Tarif PPh

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

Ada beberapa macam penghasilan atau pendapatan yang tidak dikenakan pajak, antara lain bantuan sumbangan, hibah, warisan, pembayaran asuransi karena kecelakaan atau sakit atau meninggal, keuntungan yayasan atau badan yang digunakan untuk kepentingan umum, dan lain-lain.

Bagaimanakah cara menghitung PPh atau pajak penghasilan? Mari kita cermati uraian berikut ini๐Ÿ˜‰.

Objek Pajak Penghasilan (Objek PPh)

Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.

Subjek Pajak Penghasilan (Subjek PPh)

Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan.
  1. Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
  2. Pajak honorarium dan royalti.
  3. Pajak hadiah atau penghargaan.
  4. Pajak keuntungan berusaha.
  5. Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
  6. Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
  7. Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
  8. Pajak pembayaran asuransi.

Tarif Pajak Penghasilan (Tarif PPh)

Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:
1. Wajib pajak pribadi dalam negeri 
  • Penghasilan sampai dengan Rp25.000.000,00, tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajak sebesar 10%.
  • Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, sampai dengan Rp200.000.000,00, tarif pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp200.000.000,00, tarif pajak sebesar 35%.
2. Wajib pajak untuk badan usaha dalam negeri dan bentuk usaha tetap 
  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajak sebesar 10%.
  • Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan di atas Rp100.000.000,00, tarif pajak sebesar 30%.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
  1. Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  3. Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Contoh cara perhitungan PPh 1
1) Siska bekerja di perusahaan swasta. Setiap bulannya mempunyai penghasilan sebesar Rp30 juta. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus ditanggung Siska?
Jawab:
Penghasilan Siska Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska hingga 10%.
- 5% × Rp25.000.000,00   = Rp1.250.000,00
- 10% × Rp5.000.000,00   = Rp 500.000,00
                                              ––––––––––––––– +
Pajak yang ditanggung Siska = Rp1.750.000,00
Contoh cara menghitung PPh 2
Irawan mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. Irawan mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Irawan?
Jawab:
- Penghasilan Irawan 1 tahun 12 × Rp8.000.000,00 = Rp96.000.000,00

Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak Irawan = Rp13.200.000,00
- Sudah menikah        = Rp 1.200.000,00
- 3 orang anak 3 × Rp1.200.000,00 = Rp 3.600.000,00
                                                     –––––––––––––––––– +
                                                       = Rp18.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak = Rp96.000.000,00 - Rp18.000.000,00 = Rp78.000.000,00
 
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan hingga 15%.
- 5% × Rp25.000.000,00   = Rp 1.250.000,00
- 10% × Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15% × Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
                                           –––––––––––––––––––– +
                                           = Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00

Contoh Penghitungan PPh 3
Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp1.500.000,00. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut!
Jawab:
Penghasilan 1 tahun 2 × Rp1.500.000,00 = Rp18.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak:
- Wajib pajak Rp13.200.000,00
- Istri              Rp 1.200.000,00
- Anak            Rp 1.200.000,00

Penghasilan Tidak Kena Pajaknya = Rp15.600.000,00

Penghasilan Kena Pajak                 = Rp 2.400.000,00
Pajak yang harus dibayar 5% × Rp 2.400.000 = Rp 120.000,00
Pajak 1 bulan adalah Rp120.000,00 : 12 = Rp 10.000,00

Cara menghitung besar pajak penghasilan

Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
– wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
– wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
– anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00
 
d) PPh dalam 1 tahun =
15 % u Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % u Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
– Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp (15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
– Jumlah pajak PPh per bulan = Rp 21.560.000,00 : 12 = Rp 1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo setiap bulannya adalah Rp11.000.000,00 – Rp 1.796.666,67 = Rp 9.203.333,33

Contoh Soal dan Jawaban Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

1. Jika diketahui pendapatan kena pajak (PKP) Tn. Diki sebesar Rp150.000.000,00 per tahun, hitung berapa pajak terutang yang harus dibayar oleh Tn. Diki!
Jawab:
a. PPh Tn. Diki terutang adalah:
10 % × 25.000.000 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000 = 3.750.000,00
30 % × 100.000.000 = 30.000.000,00
Total PPh terutang per tahun adalah sebesar Rp36.250.000,00
b. Jika dibayar per bulan maka Rp36.250.000,00 : 12 = Rp3.020.833,33
 
2. Jika diketahui pendapatan Tn. Dani sebesar Rp20.000.000 per tahun, maka pajak terutang yang harus dibayar Tn. Dani sebesar ....
Jawab:
10 % × 20.000.000,00 = 2.000.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan, maka Rp2.000.000,00 : 12 = Rp166.666,67
 
3. Jika diketahui pendapatan Tn. Jepri sebesar Rp100.000.000 per tahun, dia memilki 2 orang anak dan seorang istri. Hitung PPh yang harus dibayar Tn. Jepri!
Jawab:
Pendapatan tidak kena pajak Tn. Jepri adalah sebagai berikut:
Wajib pajak                   = Rp2.880.000,00
Istri                                = Rp1.440.000,00
2 anak @ Rp1.440.000 = Rp2.880.000,00
                                      –––––––––––––––––––– +
Jumlah                              Rp7.200.000,00
Maka penghasilan kena pajaknya (PKP) adalah:
Rp100.000.000,00 – Rp7.200.000,00 = Rp92.800.000
 
Sehingga PPh terutangnya sebagai berikut:
10 % × 25.000.000,00 = 2.500.000,00
15 % × 25.000.000,00 = 3.750.000,00
30 % × 42.800.000,00 = 12.840.000,00
Total PPh terutang adalah sebesar Rp19.090.000,00 per tahun
Jika dibayar per bulan maka Rp19.090.000,00 : 12 = Rp1.590.833,33

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) | Objek, Subjek, & Tarif PPh"

Posting Komentar