Undang-Undang Pajak / Perpajakan (Dasar Hukum Pajak)

Undang-undang perpajakan ~ Landasan hukum adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu kegiatan atau yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan. Ada landasan hukum yang bersumber dari hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari UUD 1945.

Hukum yang menjadi dasar pemungutan pajak, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi:
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Selain itu, terdapat Undang-Undang perpajakan nasional antara lain sebagai berikut.

Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai
  8. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Perpajakan.

Apakah isi dari undang-undang perpajakan tersebut, mari kita cermati pada uraian berikut ini.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia

Undang-undang di antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
  1. Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat.
  2. Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem “self assessment” yang artinya masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
  3. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh (Pajak Penghasilan)

Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Objek pajak PPh
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Bentuk penghasilan dari PPh
Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.

3. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Besarnya penghasilan kena pajak yang diatur dalam UU No. 17 ini adalah sebagai berikut:
  • wajib pajak bujangan sebesar Rp2.880.000,00;
  • istri atau suami status kawin sebesar Rp1.440.000,00;
  • istri atau suami yang bekerja dan penghasilannya apabila digabung sebesar Rp2.880.000,00;
  • anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal tiga orang @ Rp1.440.000,00.
4. Tarif pajak penghasilan
Tarif pajak yang ditetapkan menurut UU No. 17 Tahun 2000 dari pendapatan kena pajak (PKP) terdapat dalam tabel-tabel sebagai berikut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM

Di antara isi dari UU Nomor 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut.
1. Objek pajak PPN dan PPnBM
Objek pajak dalam PPN dan PPnBM adalah penyerahan barang dan jasa dari produsen ke produsen lain atau produsen ke perantara perdagangan atau langsung ke konsumen.

2. Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan pajak dalam PPN dan PPnBM adalah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.

3. Tarif pajak
Ketentuan besarnya tarif pajak dalam PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Hal-hal yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 ini di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Objek pajak
Objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi, termasuk kandungan di dalam permukaan bumi. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam dan diletakan secara tetap di dalam tanah atau perairan.

2. Tarif PBB
Besarnya objek bangunan yang tidak kena pajak sebesar Rp8.000.000,00 dari nilai
jual objek PBB. Besarnya tarif PBB adalah sebagai berikut:
  • tarif tanah 0,5 % dari nilai jual;
  • tarif bangunan 0,5 % dari nilai jual;
  • nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20 % dan maksimal 100 %.

Apakah dasar dari pemungutan pajak? Pemungutan pajak tidak asal pungut, tetapi ada aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memungutnya harus berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang-Undang Pajak / Perpajakan (Dasar Hukum Pajak)"

Posting Komentar