Istilah Pajak (WP, PPN, NPWP, SPT, PPh, PBB, MPS) dan Istilah dalam Unsur Pajak

Apa itu WP, NPWP, SPT, ataupun MPS? Mari kita cermati istilah-istilah dalam perpajakan agar lebih memahami dalam masa yang mendatang dalam menangani pajak.

Di dalam perpajakan ada istilah-istilah yang harus ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Wajib pajak (WP)
Wajib pajak adalah pembayar pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya.

3. Badan
Badan adalah berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan usaha lain.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan.

5. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

6. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan orang perorangan atau lembaga (badan usaha). Besarnya penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

7. Surat Setoran Pajak
Surat Setoran adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara.

8. Tahun pajak
Jangka waktu jatuh tempo pajak yang menggunakan tahun takwim atau tahun buku.

9. Menghitung Pajak Sendiri (MPS)
Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

10. PPn
PPn adalah Pajak Penjualan (PPn)

11. PPn-BM
PPn-BM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah.

12. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB mulai berlaku sejak 1 Januari 1995, berdasarkan UU RI No. 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1994. Sedangkan, objek PBB adalah bangunan lahan bumi pada permukaan bumi atau tanah, sedangkan bangunan adalah gedung, rumah, pagar, kolam, tempat olahraga, dan taman.
Tidak semua tanah atau bangunan dikenakan PBB, yaitu tanah dan bangunan sebagai berikut:
  • untuk kepentingan umum;
  • situs peninggalan purbakala, hutan lindung, dan suaka alam;
  • hutan wisata; dan
  • gedung-gedung pemerintahan.

Istilah Unsur-Unsur Pajak

Istilah dalam unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
  • Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak.
  • Wajib pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.
  • Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lainlain.
  • Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Bentuk tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istilah Pajak (WP, PPN, NPWP, SPT, PPh, PBB, MPS) dan Istilah dalam Unsur Pajak"

Posting Komentar