Pengertian Bank Umum, Tugas Pokok Bank Umum, Jenis Bank Umum dan Lainnya

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kenapa bank umum disebut juga bank komersial?
Bank umum disebut juga bank komersial karena tujuannya adalah mencari keuntungan. Bentuk badan usaha bank umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, maupun perusahaan daerah.  Bentuk badan hukum bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan koperasi.
Pengertian Bank Umum, Tugas Pokok Bank Umum, Jenis Bank Umum, tentang bank umum lengkap

Tugas Bank Umum

Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberi layanan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Di samping itu, Bank Umum juga memilki tugas memberikan layanan usaha pertukaran atau jual-beli valuta asing (mata uang asing). Bank Umum yang melakukan layanan usaha ini disebut juga bank devisa. Kegiatan jualbeli valuta asing ini sering juga disebut pasar valuta.

Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah:
  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  2. memberikan kredit
  3. menerbitkan surat pengakuan hutang
  4. membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
  5. memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
  6. menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
  9. membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
  10. melakukan usaha kartu kredit.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Yang dilarang dilakukan Bank Umum

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  2. Melakukan usaha perasuransian.
  3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Jenis-Jenis Bank Umum

Bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau kemitraan dengan warga negara asing dan badan hukum asing. Apabila dilihat dari segi kepemilikannya, bank umum terdiri atas sebagai berikut.
1. Bank Pemerintah
Bank pemerintah merupakan bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank pemerintah yaitu Bank Pembangunan Daerah, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.

2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional merupakan bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia. Contoh bank swasta nasional antara lain Bank NISP, Bank Lippo, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

3. Bank Koperasi
Modal bank koperasi adalah berasal dari badan usaha yang berbentuk koperasi. Contoh bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

4. Bank Asing
Bank asing biasanya merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, misalnya Bank HSBC dan Standard Chartered Bank.

5. Bank Campuran
Modal bank campuran berasal dari kemitraan antara pihak swasta nasional dengan pihak asing.

Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.

Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
  • perseroan terbatas (PT),
  • koperasi, atau
  • perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
  • warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
  • warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bank Umum, Tugas Pokok Bank Umum, Jenis Bank Umum dan Lainnya"

Posting Komentar