Lembaga Keuangan Bukan Bank (Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh LKBB)

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yangmelakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai in estasi perusahaan.

Tujuan / fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah berperan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaanperusahaan ekonomi lemah. Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 dan SK Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972. Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan. 

Pengertian dan Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank, Tujuan dan dasar hukum LKBB

Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Apa saja yang termasuk lembaga keuangan bukan bank ini? Berikut adalah 9 contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia.

1. Pegadaian
Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan tersebut digadaikan oleh nasabah dan kemudian ditaksir oleh pihak Pegadaian untuk menentukan besarnya nilai jaminan. Jaminan dapat berupa barang-barang berharga seperti perhiasan, sepeda motor, mobil, dan barang-barang elektronik.

Di Indonesia usaha gadai masih dikuasai oleh satu perusahaan milik pemerintah, yaitu Perusahaan Umum Pegadaian atau Perum Pegadaian. Dengan adanya perusahaan Pegadaian ini masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak perlu lagi meminjam uang kepada para pelepas uang, tukang ijon, atau rentenir yang umumnya menuntut bunga yang sangat tinggi.

2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Misalnya seorang nasabah membutuhkan barang modal, seperti mesin pabrik dan mobil. Ia dapat menyewa atau dibeli secara kredit dari perusahaan leasing. Perusahaan leasing juga dapat bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan seperti bank yaitu memberikan jasa simpanan dan kredit dalam bentuk uang.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah usaha di bidang keuangan yang menghimpun dana dari anggota kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota dan masyarakat umum. Bunga yang diberikan dalam koperasi simpan pinjam relatif ringan sekitar 12% setahun. Akan tetapi, pinjaman yang diberikan juga tidak terlalu besar karena modal yang dimiliki koperasi umumnya terbatas.
4. Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikan apabila nasabah kena musibah atau kena risiko seperti yang telah diperjanjikan.
Usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan karena ada polis yang dibayar dan klaim yang diterima nasabah. Besarnya polis akan menentukan besarnya klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dapat bergerak di bidang asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi kehilangan, dan asuransi hari tua.

5. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta sesuai perjanjian. Dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga. Lembaga inilah yang memungut dana karyawan perusahaan kemudian membayarkannya kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu. Misalnya saat karyawan telah memasuki usia pensiun atau sebab-sebab lain. Lembaga dana pensiun akan menginvestasikan dana yang terkumpul dalam sektor-sektor produktif yang menguntungkan.

6. Pasar Modal / Bursa Efek
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten di pasar modal adalah perusahaan-perusahaan yang berusaha menjual efek atau surat berharga seperti saham dan obligasi di pasar modal. Investor adalah pihak yang ingin membeli efek di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal atau dikenal dengan bursa efek di Indonesia awalnya ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Akan tetapi, kedua bursa efek tersebut kemudian digabung dengan nama Bursa Efek Indonesia.

Bursa efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.

7. Pasar Uang
Hampir sama dengan pasar modal, pasar uang merupakan tempat memperoleh dana dan menginvestasikan dana. Akan tetapi, instrumen yang dijual di pasar uang merupakan instrumen jangka pendek. Peserta pasar uang adalah bank atau lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek.

8. Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing merupakan pasar ketika transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam satu negara. Transaksi dalam pasar valuta asing dapat dilakukan oleh badan usaha maupun perseorangan dengan berbagai tujuan. Dalam transaksi di pasar valuta asing ada nilai tukar atau kurs yang berubah-ubah sesuai dengan situasi ekonomi maupun politik.

9. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
  • Usaha sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
  • Usaha pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
  • Usaha kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
  • Usaha penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.



Selain lembaga keuangan bank, dalam lalu-lintas keuangan ternyata terdapat pula lembaga keuangan lain yang bukan berbentuk bank. Lembaga keuangan bukan bank ini ternyata memiliki peran yang cukup besar pula dalam menunjang lalu-lintas keuangan. Mungkin kamu pernah melihat perusahaan pegadaian, koperasi kredit (simpan-pinjam), perusahaan asuransi, pasar modal (bursa efek), dan perusahaan leasing.

Masyarakat sekarang bisa memperoleh kredit mobil atau motor melalui perusahaan leasing, bukan bank, bisa memperoleh kredit uang dari perusahaan pegadaian atau dari koperasi kredit, masyarakat juga bisa menyimpan uangnya pada perusahaan-perusahaan asuransi. Masyarakat bisa menyimpan uangnya pada perusahaan Dana Pensiun. Masyarakat juga dapat menanamkan modalnya pada pasar modal. Perusahaan-perusahaan itu memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Perusahaan-perusahaan itu merupakan lembaga keuangan bukan bank.

Di dalam masyarakat, terdapat banyak jenis lembaga keuangan bukan bank. Namun yang sekarang sedang berkembang pesat di Indonesia, adalah perusahaan pegadaian, koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, PT Dana Pensiun, perusahaan leasing, dan pasar modal.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank (Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh LKBB)"

Posting Komentar