Pengertian & Contoh Leasing (Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha)

Apa itu leasing atau bisa juga disebut lembaga pembiayaan sewa guna usaha?

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Pengertian leasing sesuai keputusan  Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak oposi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu  berdasarkan pembayaran secara berkala.

Berbagai sumber memberikan definisi tentang leasing, di antaranya sebagai berikut.
  • Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB 13), leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barangbarang modal yang digunakan untuk jangka waktu tertentu.
  • Menurut The Equipment Leasing Association (ELAUK) leasing adalah suatu kontrak antara lessor (pihak yang memberikan jasa pembiayaan) dan lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor).
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Contoh Leasing atau Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha

Contoh Leasing / Perusahaan Sewa Guna Usaha

  • Bussan Auto Finance 
  • Adira Finance
  • BCA Finance
  • FIF
  • Oto Finance
  • Wom Finance
  • PT SINAR MAS
  • PT Columbia (leasing peralatan elektronik)

Manfaat Leasing

Manfaat adanya leasing, antara lain menghemat modal, diversifikasi sumber-sumber pembiayaan, menguntungkan arus kas, dan sumber pem biayaan proyek skala besar.


1) Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
  • jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor
  • Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2) Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  • nama dan alamat lessee,
  • jenis barang modal diinginkan,
  • jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  • syarat-syarat pembayaran,
  • syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  • biaya-biaya yang dikenakan, dan
  • sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Saat ini banyak bermunculan perusahaan leasing di masyarakat. Perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan (sewa-beli) barang yang diinginkan oleh nasabah. Biasanya berupa mobil, sepeda motor, mesin photo copy, dan jenis barang lain yang tahan lama dan harganya cukup tinggi. Dalam hal ini nasabah menyewa barang tertentu (misalnya sepeda motor) dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3 tahun). Dalam waktu tertentu (bisa setiap bulan) nasabah harus membayar angsuran sewa barang tersebut sebesar yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Apabila nasabah telah membayar lunas angsuran sewa sampai akhir jangka waktu yang ditetapkan, maka barang yang disewa menjadi milik nasabah. Selama belum lunas angsuran sewanya, nasabah tidak diperbolehkan menjual barang yang bersangkutan. Usaha leasing ini sebenarnya menyerupai usaha perkreditan, hanya saja kalau dalam leasing selama belum lunas, barangnya masih milik perusahaan leasing. Perusahaan leasing sekarang banyak yang bergerak di bidang penjualan mobil dan sepeda motor.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian & Contoh Leasing (Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha)"

Posting Komentar