Kebijakan Perdagangan Internasional (Tujuan, Kebijakan Ekspor Impor Tarif, dan Proteksi)

Kebijakan Perdagangan Internasional - Mengingat peran perdagangan antarnegara yang semakin penting dalam menunjang perekonomian nasional, maka pemerintah perlu mengambil berbagai kebijakan dan aturan berkaitan dengan perdagangan antarnegara tersebut. Kebijakan tindakan dan aturan pemerintah itu tentu dimaksudkan agar perdagangan internasional membawa dampak positif bagi semua pihak di tanah air ini.
Banyak tindakan dan aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional.

Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional

Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki tujuan untuk:
  1. melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif perdagangan internasional;
  2. melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;
  3. menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;
  4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
  5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;
  6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.

Kebijakan Perdagangan Internasional

Sesuai dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.

1. Kebijakan Ekspor
Kebijakan ekspor ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor yang dilakukan oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan meningkatkan devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil oleh pemerintah ini antara lain diujudkan dalam bentuk:
  1. pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis barang tertentu.
  2. penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;
  3. pemberian fasilitas kredit lunak
  4. pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;
  5. larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan dasar;

2. Kebijakan Impor
Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat. Untuk melindungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor. Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara.
Mesin Produksi sebagai Komoditas Kebijakan Impor dalam perdagangan internasional
Dampak positif pembatasan impor tersebut secara umum sebagai berikut:
  1. Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri.
  2. Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
  3. Mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor.
  4. Memperkuat posisi neraca pembayaran.

3. Kebijakan Tarif
Dengan kebijakan tarip ini akan menghambat masuknya produk luar negeri, terutama jenis-jenis produk yang dianggap kurang penting bagi kehidupan masyarakat dalam negeri. Tujuan kebijakan penetapan tarif ini di samping untuk melindungi perusahaan dan industri di dalam negeri, juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
4. Kebijakan Non Tarif
Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor.
Bentuk kebijakan non tarif ini antara lain:
  1. Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan daging sapi dari negara “X”.
  2. Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.
  3. Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).
  4. Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  5. Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan, minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya.
Barang yang tidak memenuhi standar tidak bisa diimpor. Kebijakan tarif maupun non tarif pada dasarnya untuk membatasi masuknya produk barang-barang impor, sehingga bisa menghemat pengeluaran devisa. Dengan terbatasnya produk impor di Indonesia, akan lebih memberikan peluang bagi berkembangnya industri di dalam negeri. Sebaiknya impor produk luar negeri dibatasi pada produk barang yang memang belum ada dan belum bisa diproduksi di dalam negeri. Di samping itu, impor juga diarahkan pada bahan-bahan penunjang produksi di dalam negeri.


Kebijakan Proteksi Perdagangan Internasional

Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barangbarang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
1. Tarif
Tarif merupakan faktor hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.

2. Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.

3 . Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthra.

4. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.

5. Dumping
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.

Faktor-faktor yang mendorong proteksi atas kebijakan internasional:
  1. Mengatasi masalah deklarasi dan pengangguran,
  2. Mendorong perkembangan dalam negeri yang baru tumbuh,
  3. Menjadi sumber penerimaan negara.

Dengan adanya perdagangan internasional, maka kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa yang sebelumnya tidak ada di dalam negeri, dapat dipenuhi dengan cara mengimpor barang dan jasa tersebut dari negara lain. Dengan demikian selera konsumsi masyarakat akan semakin terpenuhi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebijakan Perdagangan Internasional (Tujuan, Kebijakan Ekspor Impor Tarif, dan Proteksi)"

Posting Komentar